Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Pasangan non muhrim ditangkap warga di salah satu rumah kos, Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang pada Selasa (5/4/2022) dini hari.
Pasangan yang diduga melakukan mesum ini yakni NW (32) perempuan yang berstatus janda asal Kecamatan Kuala Simpang dan DI (28) pria warga Kecamatan Rantau, kabupaten setempat.
Kepala Dusun Kampung Dalam, Jailani saat dikonfirmasi analisaaceh.com membenarkan peristiwa tersebut. Penagkapan pasangan yang bukan suami istri itu dilakukan oleh warga sekitar pukul 00.10 WIB.
Baca Juga: Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Pria di Aceh Timur Ditangkap
Jailani menjelaskan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap pasangan tersebut. Sebelumnya warga melihat keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor ke salah satu kos-kosan
“Saat melintasi warga, ditegur tapi mereka tidak menjawab, lalu DI sempat kembali menghampiri warga dan menjelaskan jika yang diboncengnya tadi adalah istrinya dan telah melaporkan ke Kadus,” kata Jailani.
Baca Juga: Diduga Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Wanita di Laundry Aceh Besar
Warga yang masih curiga kemudian mempertanyakan kebenaran itu kepada Kadus setempat. Namun Kadus mengaku bahwa ia tidak mendapat laporan apapun dari pasangan tersebut.
Mengetahui hal itu, warga kemudian mendatangi kos-kosan mereka. DI yang mengetahui kedatangan warga kemudian naik ke lantai dua kos-kosan tersebut. Sedangkan NW berada di dalam kamar lantai satu.
“Si pria langsung lari, dia tau jika kedoknya telah diketahui warga. Hingga akhirnya ditemukan dan diminta keterangan,” kata Kadus Kampung Dalam.
Melihat warga yang marah, Kadus langsung membawa keduanya ke kantor PP WH Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Ancam dengan Pisau, Pria ini Perkosa Anak 10 Tahun di Banda Aceh
Sementara itu Kabid Syariat Islam Satpol PP-WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan terkait benar atau tidak atas dugaan tersebut. Namun untuk keterangan awal, NW ini merupakan janda anak satu, dan DI berstatus belum menikah,” ungkapnya. (Chairul)
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Lhokseumawe menyelenggarakan…
Analisaaceh.co, Tapaktuan | Untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan IV Aceh Selatan, Sekretaris Komisi…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dekfad Center Aceh Selatan resmi dikukuhkan pada Selasa (12/11) setelah menerima Surat…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Persaingan menuju Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) semakin memanas.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh menyayangkan pencabutan rancangan Qanun Aceh…
Komentar