Categories: HukumNEWS

Diduga Palsukan Tanda Tangan Bantuan Covid-19, YLBH AKA Abdya Dampingi Warga Kuta Trieng Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Avokasi dan Keadilan Aceh Distrik Aceh Barat Daya (YLBH AKA Abdya), dampingi masyarakat korban dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat di Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat, Selasa (2/6/2020).

Laporan terkait pemalsuan tanda tangan pengalihan bantuan Covid-19 itu diterima melalui SPKT Polres Aceh Selatan didampingi oleh YLBH AKA Abdya di antaranya Rahmat, S.Sy.,CPCLE., Pujiaman, S.H dam Rahmad Kurniadi, S.H.

Direktur Eksekutif YLBH AKA Distrik Abdya, Rahmat S.Sy., CPCLE mengatakan, pihaknya akan mendampingi para pelapor yang merasa dirugikan dari dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

“Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara tersebut dialami oleh beberapa orang masyarakat Gampong Kuta Trieng terkait surat berita acara pengalihan bantuan Covid-19 yang diduga ada keterlibatan keucik Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, pihaknya mendampingi para pelapor mendatangi Polres Aceh Selatan bersama beberapa orang saksi dan diterima pelaporan dengan Nomor STPL/21/6/2020/SPKT.

“Kita mendatangi Polres Aceh Selatan sekitar pukul 11.00 WIB dan laporannya selesai menjelang azan magrib dengan bukti tanda terima,” ungkapnya.

Selain itu Rahmat juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Gampong Kuta Trieng yang merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan tanda tangan, agar dapat melaporkan kepada pihaknya. Dalam hal ini YLBH AKA siap mendampingi.

“Apabila ada masyarakat lain yang dirugikan, agar segera untuk melaporkan dan YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya siap mendampingi para pencari keadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, korban pemalsuan tanda tangan berinisial KRS (41) mengatakan, masyarakat yang dirugikan terkait pemalsuan tanda tangan di Gampong Kuta Trieng bukan hanya dirinya saja, namun masih banyak masyarakat lainnya.

“Korban dugaan pemalsuan tanda tangan ini bukan hanya saya seorang, tapi ada beberapa orang masyarakat yang merasa dirugikan yang saat ini belum melapor. Saya yakin dalam beberapa hari ke depan, mereka juga akan membuat pelaporan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

10 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

10 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

12 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

12 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

12 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

12 jam ago