Analisaaceh.com, Suka Makmue | Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya meringkus dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.
Keduanya masing-masing berinisial MS (29) warga Gampong Serba Jadi dan SN (30) warga Gampong Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur. Pelaku diamankan di Gampong Pulo Kruet pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwasannya mereka diduga sering melakukan transaksi jual beli sabu di gampong Pulo Kruet.
“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat penangkapan pelaku sempat mencoba membuang paket sabu dan berusaha melarikan diri, namun kita berhasil mengamankannya,” kata Ipda Vitra Ramadani saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Selasa (17/1/2023).
Selian pelaku, Tim Elang Sat Resnarkoba turut mengamankan lima paket sabu dengan berat keseluruhan 14,73 gram, satu buah kaca pirex, satu buah dompet warna hitam, uang senilai Rp150 ribu, satu unit HP merk Infinix warna hijau, satu unit HP merk Oppo dan satu unit HP merk Redmi serta satu unit Sepmor Beat warna hitam tanpa Nopol.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Dari UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sebutnya.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan serta penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Vitra Ramadani.