Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani sawit di Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan aksi protes terhadap PT Dua Perkasa Lestasri (PDL) yang diduga telah menyerobot lahan, pada Senin (5/9/2022).
Kepala Divisi Investigasi dan Advokasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Said Fadhli menjelaskan bahwa PT DPL diduga telah menyerobot lahan milik kelompok petani sawit yang sudah digarap selama puluhan tahun, sehingga mereka hadir untuk melakukan aksi protes.
“Lahan tersebut digarap warga sebelum konflik GAM dan RI atau lebih tepatnya tahun 1998. Bahkan masyarakat juga memiliki surat kepemilikan yakni sporadik di tingkat gampong dan sporadik itu dimiliki oleh masyarakat sebelum HGU perusaan ini berdiri. Sedangkan PT. DPL diperkirakan menempati dan mendapat izin atas lahan tersebut sejak tahun 2008,” ujarnya kepada awak media.
Sejak PT DPL telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), lanjut Said, masyarakat dipaksa dan diancam untuk meninggalkan lahan bersengketa tersebut. Bahkan, tanaman yang telah menjadi penghasilan dan pendapatan warga dihancurkan dan dirusak oleh pihak perusahaan.
“Selain itu beberapa waktu lalu salah seorang petani juga diduga menjadi korban kekerasan dari oknum karyawan perusahaan, hal itu disebabkan karena petani tersebut melarang pihak perusahaan memanen kelapa sawit yang di klaim ditanam oleh petani,” sebutnya.
Untuk luas lahan yang diserobot, kata Said, warga memperkirakan mencapai ribuan hektar. Padahal, ratusan warga dari belasan kelompok tani tersebut diketahui telah menggarap lahan itu sejak puluhan tahun yang lalu.
“Ratusan warga yang telah lama menggarap lahan tersebut berprofesi sebagai petani. Bahkan, sebagian diantaranya merupakan warga yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kami sangat menyayangkan keputusan PT. DPL yang diduga telah menyerobot lahan milik petani,” ucapnya.
“Kita meminta kepada pihak perusahaan dan pemerintah Abdya untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan sebijak-bijaknya,” tegasnya.
Sementara itu, Manager kebun PT. DPL, Said Safrizal menyebutkan, bahwa pihaknya tidak melakukan penyerobotan lahan seperti yang dikatakan oleh warga. Namun sebaliknya, masyarakatlah yang telah menyerobot lahan perusahaan.
“Kita mengakui ada tanaman masyarakat, namun tanaman tersebut berada di lokasi HGU milik PT. DPL. Kalau misalnya orang itu mau berlanjut secara kekeluargaan, itukan cerita lain dari hukum. Terkait dugaan penyerobotan, justru itulah masyarakat yang telah menyerobot lahan HGU,” terangnya.
“Luas areal kita 2599 hektar disini, kalaupun masyarakat klaim bahwasannya kami yang menyerobot lahan mereka nampakkan buktinya, karena tidak mungkin kita berbicara tanpa bukti. Sebab, apapun ceritanya memiliki HGU negara harus dibuktikan dengan bukti kuat seperti sertifikat dan kita tetap mentati aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Jika memang masyarakat dapat membuktikan semuanya, kita juga akan siap akan melepaskan HGU kalau masyarakat memiliki bukti,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar