Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif saat kunjungan kerja komisi IX DPR RI pada Rabu (9/11/2022). Foto : Naszadayuna/Analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh belum memperbolehkan segala bentuk obat sirup untuk diperjualbelikan di Aceh meskipun perusahaan farmasi dan daftar nama obat sirup yang dicabut izin edarnya telah diketahui.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif mengatakan bahwa semua bentuk sirup ini dihentikan terlebih dahulu, namun diperbolehkan apabila tidak ada obat lain pengganti sirup.
“Kami menghimbau semua fasilitas milik pemerintah, milik siapapun untuk obat sirup merek apapun dan jenis apapun belum boleh digunakan, sebagai gantinya boleh digunakan obat tablet,” ujarnya saat kunjungan Komisi XI DPR RI ke RSUD Zainal Abidin pada Rabu (9/11/2022).
dr. Hanif juga menyampaikan bahwa saat ini, Banda Aceh menjadi salah satu daerah yang tertinggi jumlah kasus gagal ginjal akut anak. Kasus tersebut terdeteksi sebanyak 32 kasus dari seluruh Aceh.
“Beberapa Minggu ini untuk Aceh belum ada kasus lagi, dan kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat jenis sirup apapun untuk saat ini,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan…
Komentar