Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Krueng Raya, Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2022 dituntut dengan dua tahun penjara atas kasus tidak pidana korupsi.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aslam Ali pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin (23/7/2023).
“Husaini bin Syaifuddin (38) telah terbukti secara sah bersalah dijatuhkan pidana penjara 2 tahun dikurangin masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Kemudian juga membayar uang denda sebesar Rp57 juta dan subsider tiga bulan penjara. Dan juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp87 juta.
“Dan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan maka akan harta benda akan disita untuk dilelang dan menutupi kerugian tersebut, apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara 1 tahun,” paparnya.
Diketahui, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Ahli Auditor Kantor Inspektorat Kota Sabang nomor: 700/446, tanggal 15 Juli 2022 kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp136 juta.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar