sidang tuntutan, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut umum menuntut Agus Sulaiman selaku Direktur CV Mega Agro Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dengan penjara selama 5 tahun.
Hal ini dibacakan dalam sidang yang diketuai oleh hakim Ketua, Teuku Syarafi dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, pada Kamis (4/4/2024).
“Terdakwa terbukti melakukan dituntut dengan tuntutan penjara selama 5 tahun,” ujar JPU, Antony Mustakbar.
Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Kemudian wajib membayar uang pengganti sebesar Rp777 juta, subsider 2 tahun 6 bulan.
Dalam hal ini, terdakwa ini terlibat bersama tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus Korupsi APE dalam dan Luar TK/PAUD Se Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan di danai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) telah membayar uang pengganti.
Dalam proyek pengadaan tersebut, ada dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…
Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…
Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…
Komentar