Categories: NEWSPEMKO BANDA ACEH

Disdik Dayah Survey Legalitas Balai Pengajian

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pandemi Covid-19 tak menghambat Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh melakukan survey legalitas Balai Pengajian.

Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif SHi mengatakan trend eksistensi kelembagaan Balai Pengajian di Banda Aceh terus meningkat. Kondisi itu ditandai dengan semakin meningkatnya permohonan legalitas Balai Pengajian.

“Ini membuktikan ghirah warga Kota Banda Aceh dalam bidang pendidikan agama Islam semakin bagus,” ujar Muhammad Syarif, Rabu (23/9/2020) saat turun ke lapangan bersama Kasi Manajemen Disdik Dayah, Saiful Bahri, SAg melakukan survey lokasi di Balai Pengajian Bahrul Mu`arif, Gampong Lampaseh Aceh Kecamatan Meuraxa.

Kata Syarif, Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim sudah mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengurus legalitas lembaga.

Lebih lanjut, Muhammad Syarif mengatakan dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga Pendidikan Agama Islam (Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim) di wilayah Banda Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh akan memberikan kemudahan dalam proses legalitas lembaga dimasa pandemi.

“Ketentuannya, adanya rekomendasi dari Camat dan Keuchik serta terpenuhinya syarat administratif yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2019,” ungkapnya.

Disdik Dayah, kata Muhammad Syarif, dalam sehari bisa langsung mengeluarkan izin operasional Balai Pengajian.

“Data Balai Pengajianpun langsung bisa diakses di portal Disdik Dayah Banda Aceh. Dokumen Legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Disdik Dayah terus mendorong agar Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim yang belum memiliki legalitas lembaga agar mengurus ke Disdik Dayah Banda Aceh.

Diungkapkan Muhammad, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.

“Ini sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi maka akan mudah dilakukan pembinaan oleh Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.

Upaya ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Manajemen Dayah, Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur’an yang modern.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago