Categories: NEWSPIDIE

Disperindagkop dan UKM Pidie Hentikan Kegiatan Delapan Koperasi Ilegal

Analisaaceh.com, Sigli | Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM ) Pidie menghentikan seluruh kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal di kabupaten setempat.

Kabid Koperasi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie, Nurwansyah mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul keresahan dan laporan masyarakat Pidie. Bahkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM, terdapat delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang beroperasi tidak mempunyai badan hukum sserta tidak mempunyai izin buka cabang operasi.

“Masyarakat pidie sudah diresahkan dengan keberadaan koperasi simpan pinjam ilegal ini dan kami bersama tim sudah mendata delapan koperasi ilegal ini, seluruhnya tidak mempunyai badan hukum dan izin buka cabang. Koperasi ini beralamat di Sumatra Utara dan Aceh” ucap Nurwansyah pada Rabu (30/9/2020).

Modus yang dilakukan oleh delapan koperasi tersebut hampir sama, mereka memanfaatkan masyarakat miskin untuk diberikan modal usaha berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Lalu masyarakat diwajibkan membayar atau mencicil pinjaman itu berdasarkan besaran pinjaman setiap harinya. Bahkan nilai bunga angsuran di atas nilai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Praktik riba ini sangat merugikan masyarakat, dimana bungan cicilan angsuran sangat besar dan jauh dari nilai yang ditetapkan OJK,” ungkap Nurwansyah.

Pihaknya telah melakukan penindakan terhadap delapan koperasi yang tidak mempunyai izin tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatan serta untuk keluar dari kabupaten Pidie. Nurwansyah berharap, jika masyarakat masih melihat kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal masih beroperasi, agar melapor ke Disperindagkop dan UKM, supaya diberikan tindakan lebih keras pada mereka.

“Dari hasil penindakan ini seluruh pengurus koperasi telah sepakat untuk berhenti kegiatan simpan pinjamnya di Pidie dan harapan saya masyarakat untuk melapor ke kami jika mereka masih melakukan aktivitas,” harap Nurwansyah.

Adapun delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang dihentikan operasinya di Kabupaten Pidie diantaranya, Koperasi Primer Kartika, Koperasi Multi Arta, Koperasi Ika Persada, Koperasi Jaya Artha, Koperasi Kunsumen Aceh Bersinar Abdi, KSP Aceh Raya dan Koperasi Bina Sumber Daya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

17 menit ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

18 menit ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

4 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

22 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

23 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

23 jam ago