Categories: NEWSPIDIE

Disperindagkop dan UKM Pidie Hentikan Kegiatan Delapan Koperasi Ilegal

Analisaaceh.com, Sigli | Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM ) Pidie menghentikan seluruh kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal di kabupaten setempat.

Kabid Koperasi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie, Nurwansyah mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul keresahan dan laporan masyarakat Pidie. Bahkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM, terdapat delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang beroperasi tidak mempunyai badan hukum sserta tidak mempunyai izin buka cabang operasi.

“Masyarakat pidie sudah diresahkan dengan keberadaan koperasi simpan pinjam ilegal ini dan kami bersama tim sudah mendata delapan koperasi ilegal ini, seluruhnya tidak mempunyai badan hukum dan izin buka cabang. Koperasi ini beralamat di Sumatra Utara dan Aceh” ucap Nurwansyah pada Rabu (30/9/2020).

Modus yang dilakukan oleh delapan koperasi tersebut hampir sama, mereka memanfaatkan masyarakat miskin untuk diberikan modal usaha berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Lalu masyarakat diwajibkan membayar atau mencicil pinjaman itu berdasarkan besaran pinjaman setiap harinya. Bahkan nilai bunga angsuran di atas nilai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Praktik riba ini sangat merugikan masyarakat, dimana bungan cicilan angsuran sangat besar dan jauh dari nilai yang ditetapkan OJK,” ungkap Nurwansyah.

Pihaknya telah melakukan penindakan terhadap delapan koperasi yang tidak mempunyai izin tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatan serta untuk keluar dari kabupaten Pidie. Nurwansyah berharap, jika masyarakat masih melihat kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal masih beroperasi, agar melapor ke Disperindagkop dan UKM, supaya diberikan tindakan lebih keras pada mereka.

“Dari hasil penindakan ini seluruh pengurus koperasi telah sepakat untuk berhenti kegiatan simpan pinjamnya di Pidie dan harapan saya masyarakat untuk melapor ke kami jika mereka masih melakukan aktivitas,” harap Nurwansyah.

Adapun delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang dihentikan operasinya di Kabupaten Pidie diantaranya, Koperasi Primer Kartika, Koperasi Multi Arta, Koperasi Ika Persada, Koperasi Jaya Artha, Koperasi Kunsumen Aceh Bersinar Abdi, KSP Aceh Raya dan Koperasi Bina Sumber Daya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

14 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

17 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

18 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

20 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

20 jam ago