Categories: NEWS

Divonis Bebas Setelah Jalani Kurungan, Warga Lhokseumawe Tuntut Keadilan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Ramli Robi Bin Hamzah Said (42 tahun) warga Gampong Blang Poroh Kecamatan Muara Dua mengaku terharu dan bersyukur usai mendengar pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menjatuhkan vonis bebas atas dirinya. Robi mengaku terharu keadilan berpihak jua padanya setelah lima bulan mendekam di balik jeruji besi dengan status pesakitan.

“Tuhan maha adil, yang benar pasti menang. Saya dilaporkan oleh Keuchik Blang Poroh waktu itu karena dituduh menyebarkan fitnah di Facebook. Hakim menyatakan tidak terbukti bersalah dan saya bebas,” kata Robi saat berbincang dengan Analisaaceh.com di salah satu kedai kopi di Lhokseumawe, Rabu (5/2/25).

Ramli Robi dilaporkan oleh Abdullah Zakaria (48) yang ketika itu menjabat sebagai Keuchik Blang Poroh pada pertengahan Oktober 2022. Robi Bersama beberapa warga memang saat itu sedang melayangkan komplain kepada keuchik karena penanganan tidak memuaskan terhadap korban insiden banjir lumpur rumah warga. Banjir air lumpur ke beberapa rumah warga disebabkan aktivitas di lokasi tambang galian perumahan.

“Kami menuntut ganti rugi tapi yang diberi cuma beras 5 kilo. Saya sempat membuat pengaduan ke Polres Lhokseumawe pada September 2022 atas dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan. Belakangan saya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Robi.

Pada 29 Agustus 2023, Robi mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Lhokseumawe. Robi tidak faham bahwa status hukum kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Robi ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 36, pasal 45 ayat 3 dan pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 14 ayat 1 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 310 ayat 1 dan 2 dan jo pasal 311 ayat 1 KUHPidana.

“Setelah diperiksa hari itu saya langsung ditahan di Polres Lhokseumawe. Di Polres saya ditahan lebih kurang dua bulan, setelah itu tiga bulan dititip di Lapas Lhokseumawe. Selama di tahanan kondisi ekonomi keluarga kami sangat menderita, saya sebagai tulang punggung keluarga mendapat sangat banyak belum lagi anak saya selalu menangis ingin ayahnya pulang. Tapi saya sudah jalani dengan tabah semua itu,” ujar Robi.

Hingga pada akhirnya pada sidang pembacaan putusan pada 25 Januari 2024, terdakwa Ramli Robi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Lhokseumawe. Terdapat enam poin amar putusan majelis hakim dalam nomor perkara 183/Pid.Sus/2023/PN Lsm tersebut. Besoknya, Ramli Robi dibebaskan dari Lapas kelas II/A Lhokseumawe.

Tangkapan layar putusan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe sempat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, putusan majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Dr Prim Haryadi pada 19 September 2024 menolak permohonan kasasi dari pemohon JPU Kejari Lhokseumawe.

Menutup perbincangan, Ramli Robi hanya berharap keadilan ditegakan, namanya dipulihkan dan kompensasi atas kerugian selama ini.

“Saya juga sudah melaporkan balik pihak yang melaporkan saya dahulu ke Polda Aceh serta melaporkan oknum kepada pihak berwenang,” ujar Robi.

Ramli Robi Gugat APH dan Lapor Balik

Paska putusan berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, Robi mulai memperjuangkan keadilan. Dia meminta perlindungan penasihat hukum dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman yang beralamat di Bogor, Jawa Barat.

Penasihat Hukum Ramli Robi, Mahmud, MH dan Zaidah Sari, SH saat ini sedang menindaklanjuti laporan balik dan pengajuan praperadilan ganti rugi kepada negara. Ada tiga termohon yakni Kapolres Lhokseumawe, Kejari Lhokseumawe dan Pemerintah RI c/q Kementerian Keuangan.

Hakim tunggal PN Lhokseumawe melalui putusan pada Kamis, 23 Januari 2025 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Kemarin prapid kita diputus ditolak oleh hakim tunggal. Tapi kami sudah daftarkan lagi prapid untuk yang kedua. Kita akan perjuangkan, agar klien kami mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Mahmud.

Sementara terkait laporan balik terhadap pelapor Abdullah Zakaria yang saat ini berstatus mantan keuchik serta tujuh orang lainnya, juga dibenarkan oleh ahli pidana LKBH Nurul Iman ini. Mahmud dan Zaidah Sari bahkan sudah menelusuri laporan Ramli Robi yang dilaporkan di Polda Aceh.

“Kita sudah ke Polda Aceh di Banda Aceh menanyakan penanganan laporan klien kami dan memang prosesnya sudah dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres Lhokseumawe tentang perkembangan kasus ini. Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Mahmud.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Ambulans Tak Ada, Pasien Anak Katarak ke Banda Aceh Naik Motor

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pasien anak penderita katarak bernama Hasnibar (6) warga Gampong Kapa Sesak…

13 jam ago

Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Diserahkan ke Kejari Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak…

2 hari ago

Baitul Mal Aceh Survei 3 BUMG untuk Bantuan Modal Usaha

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan survei dan verifikasi terhadap tiga Badan…

2 hari ago

Harga Beras di Pasar Blangpidie Abdya Kembali Naik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga beras di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali…

2 hari ago

Harga Cabai Merah di Blangpidie Abdya Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga cabai merah di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

BI Lhokseumawe: Mengalirkan Uang ke Medan, Membiarkan Inflasi di Kota Sendiri

Oleh: Sofyan, S.Sos Bank Indonesia (BI) memiliki mandat konstitusional yang jelas: menjaga stabilitas rupiah, mengendalikan…

2 hari ago