Categories: NEWS

DKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Analisaaceh.com, Simeulu | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menyegel sebuah bagan apung ilegal yang beroperasi di Lhok Air Pinang, kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI) di perairan Pulau Simeulue (11/12).

Kepala DKP Aceh, Aliman, mengatakan penyegelan dan penghentian sementara terhadap satu unit bagan apung milik warga Simeulue Timur berinisial SR (38) dilakukan sebagai bagian dari pengawasan sumber daya perikanan yang bekerja sama dengan berbagai pihak.

“Langkah penyegelan ini dilakukan setelah melalui sejumlah proses, mulai dari menerima laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut,” ujarnya pada Minggu (15/12/2024).

Sebelumnya, SR telah menerima surat teguran dari perangkat adat laut Lhok Air Pinang untuk memindahkan bagan apung tersebut.

Aktivitas bagan tersebut melanggar aturan adat setempat, sehingga perangkat adat menyerahkan penanganan kasus ini kepada Pemerintah Aceh melalui DKP setelah peringatan diabaikan.

Pengawas Perikanan, Samsul Bahri, yang memimpin kegiatan ini, menyampaikan bahwa SR melanggar Undang-Undang di sektor kelautan dan perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Setelah pemeriksaan dan upaya persuasif pada Juli lalu, DKP Aceh telah melayangkan teguran pertama kepada SR untuk menghentikan kegiatan yang melanggar aturan tersebut,” jelas Samsul.

Namun, teguran tersebut diabaikan. DKP Aceh kemudian mengeluarkan surat teguran kedua pada November, yang memperingatkan adanya tindakan paksa jika kapal tidak segera dipindahkan.

Pada 11 Desember 2024, setelah berkoordinasi dengan aparatur desa dan memanggil pemilik bagan, SR secara sukarela memindahkan bagan apung tersebut dan menandatangani berita acara penyegelan.

“Kami memberikan segel dan garis pengawas perikanan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021,” lanjut Samsul.

Ia menambahkan, “Saudara SR tidak diperbolehkan merusak segel atau mengoperasikan bagan sebelum mengurus perizinan. Jika terdapat tindakan melawan hukum setelah penyegelan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif yang lebih tegas,” tegasnya.

DKP Aceh juga mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan untuk mematuhi aturan perizinan, daerah penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan, serta menghormati hukum adat laut yang merupakan kekayaan budaya maritim Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

13 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

13 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

14 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

17 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

17 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

20 jam ago