Categories: NEWS

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KIP Kota Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal, atas laporan dugaan pelanggaran kode etik pemilu.

Selain kepada ketua, sanksi tersebut juga diberikan kepada Mulqan Afrianza, Muhammad Hendri dan Fajar Afrizal, selaku Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur.

Sekretaris Persidangan Pengganti DKPP RI, Andre Saputra menyebutkan, sanksi tersebut diberikan setelah dibacakan putusan dalam Rapat Pleno oleh 7 anggota DKPP RI, pada Kamis (4/5) lalu, dengan Nomor 65-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKEDKPP/III/2023.

“DKPP RI, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BPPU) untuk melaksanakan dan mengawasi putusan ini, paling lama 7 hari sejak dibacakan,” kata Andre Saputra, dalam keterangan yang diterima Analisaaceh.com, Kamis (01/6/2023).

Dirinya menjelaskan, putusan itu diberikan berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, kemudian para Teradu I, II, III, IV dan saksi, serta memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan kepada DKPP RI.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, diputuskan mengabulkan pengaduan Azhar HS untuk menjatuhkan sanksi peringatan kepada T. Faisal, Mulqan Afrizan, Muhammad Hendri dan Fajar Afrizal atas pelanggaran kode etik Pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal, dilaporkan ke Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, lantaran diduga melanggar kode etik pengelenggaraan pemilu.

Selain ketua KIP Kota Langsa, ada tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Langsa Timur turut dilaporkan oleh Ashar selaku anggota PPK Langsa melalui kuasa hukumnya, Chairul Azmi, pada (14/3/2023) lalu.

Pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan Pemilu, yakni melanggar prinsip-prinsip dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa dalam menerbitkan surat keputusan pergantian Ketua PPK Langsa Timur (Azhar HS), tanpa didahului oleh tindakan koordinasi dengan anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal tersebut yaitu Divisi Hukum atau Divisi SDM, serta tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan berita acara rapat pleno, pada 10 Februari 2023 yang diberikan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

12 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

12 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

12 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

12 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

13 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

17 jam ago