Categories: NEWS

Dokumen Kerja Tidak Lengkap, Komisi I DPRA Minta TKA Asal China Tinggalkan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Nagan Raya tidak mengantongi dokumen kerja yang lengkap, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) minta TKA asal China tersebut untuk meninggalkan Provinsi Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus dalam rapat yang diselenggarakan di gedung DPR setempat, selasa (16/6/2020).

“Tolong selama dokumen mereka tidak lengkap kita mengharapkan di Komisi I DPRA Aceh dan semua juga rakan-rakan di DPRA supaya mereka dipulangkan dari Aceh. Mereka kan punya agen tersendiri, ya dipulangkan kepada agennya saja. Itu sikap yang kita ambil,” kata M. Yunus.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 78 TKA asal negeri Tirai Bambu berada di PLTU Nagan Raya, yang mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) hanya berjumlah 38 orang. Sementara 29 TKA lainnya hanya memiliki surat izin tinggal (kunjungan).

“Memang ada beberapa kejanggalan di dalam penemuan Dinas Ketenagakerja Aceh di Meulaboh tentang tenaga kerja asing, dan memang setelah kita pelajari dan kita pahami ada ketentuan-ketentuan di situ yang memang sekarang ini mereka itu juga belum bisa balik ke arah mereka, dengan adanya Covid-19 penerbangan tidak ada,” jelasnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Azhar menyebutkan, TKA asal China tersebut hanya bermasalah dalam surat izin kerja, sedangkan izin tinggal atau kunjungan mereka mempunyainya.

“Mereka bisa keluar Aceh, bisa di luar lokasi, yang penting tidak bekerja. Masalahnya kan bekerja, mereka izin kerjanya itu yang masalah bukan izin tinggal, izin tinggal mereka ada,” sebut Azhar.

Selain itu, Azhar menjelaskan, para TKA asal Negeri Tirai Bambu tersebut datang atas sepengetahuan pihaknya, mereka datang dengan visa masuk yang lengkap. Namun tujuannya untuk melakukan uji kemampuan di PLTU Nagan Raya selama dua bulan.

“Setelah itu harus kembali mengurus perlengkapan dengan istilahnya alih status, tapi dalam waktu dua tiga bulan itu mentok dengan kondisi Covid 19, sehingga tidak ada penerbangan,” jelasnya.

Azhar menyatakan, pihaknya setuju dan akan mengikuti perintah DPRA untuk menghentikan dan mengeluarkan para TKA tersebut dari lokasi kerja.

“Kita sudah koordinasikan itu ke pihak PLTU, segera keluarkan dari lokasi, tidak ada di situ. Dalam pengawasan kami bersama Disnaker. Dan ini menjadi pertimbangan kami, kalau dideportasi itu wilayahnya keluar negara, tetapi untuk menggeser kemungkinan bisa,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sekda Abdya Lepas 6 Pelajar Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi melepas secara resmi…

19 jam ago

Salman Alfarisi Mendaftar ke DPD Nasdem Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat…

23 jam ago

Telaga Art Resmi Luncurkan Program Kelas Belajar Akting Riak II

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Telaga Art resmi meluncurkan program Kelas Belajar Akting Riak 2 di…

23 jam ago

Hasil Tangkapan Nelayan Melimpah, DKP Ajak Investor Bangun Cold Storage

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajak para investor…

1 hari ago

Anies – Muhaimin Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat Aceh

Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…

2 hari ago

Warga Melaporkan Pengguna Narkoba via WhatsApp, 6 Pelaku diCiduk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…

2 hari ago