Dolly Cibro: PT Laot Bangko Tidak Layak Diperpanjang

ANALISAACEH.COM, SUBULUSSALAM | DPD Apkasindo berserta rombongan dan gabungan aliansi LSM Lingkungan Hidup hadir di gedung aula LPSE Setda Kota Subulussalam, dalam rangka membahas terkait perpanjang Izin PT. Laot Bangko, Jum’at pagi (27/12/19).

Perusahaan yang sudah aktif selama kurang lebih 30 tahun itu akan berakir pada tanggal 29 Desember 2019.

Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Dolly Cibro, SH mengatakan, sudah saatnya kita jangan beri izin perpanjang PT. Laot Bangko, karena selama ini kontribusi dari pihak PT. Laot Bangko tidak ada kepada masyarakat.

Menurut Dolly, pihak perkebunan PT. Laot Bangko telah lama melantarkan lahan, dan ada poin-poin penting tidak dijalankan sebagai tanggung jawab mereka.

“Seperti Plasma, CSR, dan tidak ada dampak positif bagi masyarakat dan daerah,” ungkapnya.

Namun demikian, Dolly berharap kepada gabungan aliansi yang turut serta hadir dalam pembahas PT. Laot Bangko agar sama-sama mengawal terus penolakan perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko.

“Kami selaku DPRK Subulussalam menolak perpanjang izin perusahaan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Investigasi Lembaga Penyalamat Lingkungan Hidup Indonesia Kota Subulussalam, Ipong sangat mengapresiasi dengan ketegasan anggota DPRK Subulussalam Dolly Cibro yang latang menolak perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko.

“Serta memperjuangkan kembalikan hak rakyat, salut dengan DPRK kita,” ungkapnya (Junaidi)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kesejahteraan Masyarakat Rentan Merosot Akibat Harga Beras Mahal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kenaikan harga beras yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir dinilai bukan…

2 hari ago

Dari Gempa ke Harapan: Kisah “SMA Jerman” di Uteun Gathom

Analisaaceh.com, Bireuen | Tersembunyi di antara hijaunya pepohonan Uteun Gathom, berdiri SMA Negeri 1 Peusangan…

3 hari ago

Aceh Targetkan KDMP Beroperasi Penuh Oktober 2025

Analisaaceh.com, Bali | Pemerintah Aceh menargetkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dapat beroperasi penuh pada…

3 hari ago

Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 M

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan…

3 hari ago

Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi Wastafel

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi…

3 hari ago

Safaruddin Janji Selesaikan Masalah Rumah Tak Layak Huni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin menargetkan penurunan angka kemiskinan di…

3 hari ago