Categories: NEWS

DPO Pelanggar UU ITE Ditangkap di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tabur Gabungan Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh telah menangkap seorang buronan atas pelanggaran UU ITE di kawasan Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Isnawati menyatakan terpidana Aufa Novriza secara sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diakses informasi elektronik yang menghina korban dan mencemarkan nama baik Amelia Azzahra.

“Terpidana sempat menghilang usai putusan inkracht dari Mahkamah Agung. Kami sudah memanggilnya tiga kali, namun ia tidak kooperatif,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, yang didampingi oleh Kasi Intelijen Muharizal pada Selasa (15/10/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan, kepada Aufa Novriza. Namun, terdakwa tidak hadir saat putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. T. Syarafi. Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, tetapi putusan tersebut justru memperkuat vonis Pengadilan Negeri.

Selain itu, ia juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terhadap putusan PT. Namun, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Aufa Novriza dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023.

MA mengubah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN BNA tanggal 23 Mei 2023 mengenai hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi 8 bulan.

Selain itu, denda sebesar Rp10 juta dengan subsider pidana kurungan selama 1 bulan, ditambah terdakwa harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.

Diketahui, terpidana melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan tunggal.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago