Categories: NEWS

Lima Terdakwa Korupsi BRA Aceh Ditahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) resmi ditahan. Kelima tersangka, yakni Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami, ditahan pada Selasa (15/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka langsung ditahan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024, di Rutan Klas II B Banda Aceh.

Selanjutnya, setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan,” ujarnya.

Adapun terhadap para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri,” paparnya.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa mereka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun;

Sedangkan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

6 jam ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

6 jam ago

Pria 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh…

6 jam ago

Cara Aktivasi Office 2019 Lewat CMD, Mudah dan Praktis

Microsoft Office menjadi salah satu perangkat lunak yang hampir selalu dibutuhkan, baik untuk pekerjaan, pendidikan,…

17 jam ago

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M.…

17 jam ago

Festival Kuah Beulangong USK Meriah, 42 Belanga Disajikan untuk Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…

1 hari ago