Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M. Rizal Falevi Kirani saat kunjungan ke BPOM Banda Aceh, Selasa (25/10). Foto: Analisaaceh.com/Naszadayuna.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M. Rizal Falevi Kirani menyebutkan bahwa Aceh harus segera memiliki regulasi terkait kewenangan khusus dalam pengujian obat-obatan di laboratorium sendiri. Pihaknya akan segera membahas masalah ini dan berkoordinasi dengan BPOM pusat.
Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, Aceh punya kekhususan menguji sendiri obat-obatan tanpa persetujuan dari pusat. DPRA akan melakukan koordinasi dengan BPOM Pusat agar Aceh juga diberikan kewenangan tersebut.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita, bukan ketika ada kasus baru kita lakukan regulasi, ke depan regulasi itu harus diatur dimana BPOM harus punya kewenangan khusus akan hal tersebut,” ujar M. Rizal pada Selasa (25/10/2022).
Politikus PNA ini juga meminta Pemerintah Aceh untuk secara ketat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan apoteker dalam memenuhi himbauan larangan menjualan obat jenis sirup untuk sementara waktu.
“Para apoteker harap mendengarkan instruksi pemerintah karena ini sangat berbahaya bagi nyawa manusia, kami kemarin sempat cek, masih ada yang berkeliaran, jadi kami harap untuk mematuhi peraturan pemerintah terlebih dahulu,” pesannya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar