Categories: NEWS

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Gunakan UUPA untuk Pelantikan Gubernur Terpilih

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I DPRA dan Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk menerapkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2030.

Proses pelantikan ini akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas nama Presiden Republik Indonesia dalam sidang paripurna DPRA, di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, usai rapat bersama Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pada Senin (6/1/2025).

“Kami Komisi I sepakat bahwa pelantikan harus mengacu pada UUPA. Masalah teknis pelantikan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Aceh saat ini sedang menunggu penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sebagai syarat formal pelantikan.

“Secara yuridis formil, kita masih harus menunggu e-BRPK. Setelah itu, kita baru bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Tgk. Muharuddin.

Ia menambahkan bahwa lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU pusat, hasilnya harus diserahkan ke DPRA.

Selanjutnya, dalam waktu tiga hari, DPRA wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan kepada presiden. Setelah Surat Keputusan (SK) presiden diterbitkan, DPRA akan melaksanakan pelantikan sesuai dengan UUPA.

Hasil cermatan Komisi I DPRA menunjukkan pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pelantikan gubernur di Aceh dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Namun, pelaksanaan tersebut bergantung pada penyelesaian proses administrasi, terutama penerbitan BRPK.

“Kita berharap pemerintah pusat dapat mempercepat penerbitan BRPK, khususnya untuk provinsi atau wilayah yang tidak memiliki sengketa, sehingga proses pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal,” ungkapnya.

Tgk. Muharuddin juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas penuh dalam proses ini, dan pemerintah daerah hanya bisa berharap agar ada kemudahan bagi wilayah tanpa sengketa.

“Semoga proses ini berjalan lancar, sehingga gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat segera memimpin Aceh,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

18 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

1 hari ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

1 hari ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

1 hari ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

1 hari ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

1 hari ago