Categories: NEWS

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Gunakan UUPA untuk Pelantikan Gubernur Terpilih

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I DPRA dan Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk menerapkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2030.

Proses pelantikan ini akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas nama Presiden Republik Indonesia dalam sidang paripurna DPRA, di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, usai rapat bersama Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pada Senin (6/1/2025).

“Kami Komisi I sepakat bahwa pelantikan harus mengacu pada UUPA. Masalah teknis pelantikan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Aceh saat ini sedang menunggu penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sebagai syarat formal pelantikan.

“Secara yuridis formil, kita masih harus menunggu e-BRPK. Setelah itu, kita baru bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Tgk. Muharuddin.

Ia menambahkan bahwa lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU pusat, hasilnya harus diserahkan ke DPRA.

Selanjutnya, dalam waktu tiga hari, DPRA wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan kepada presiden. Setelah Surat Keputusan (SK) presiden diterbitkan, DPRA akan melaksanakan pelantikan sesuai dengan UUPA.

Hasil cermatan Komisi I DPRA menunjukkan pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pelantikan gubernur di Aceh dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Namun, pelaksanaan tersebut bergantung pada penyelesaian proses administrasi, terutama penerbitan BRPK.

“Kita berharap pemerintah pusat dapat mempercepat penerbitan BRPK, khususnya untuk provinsi atau wilayah yang tidak memiliki sengketa, sehingga proses pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal,” ungkapnya.

Tgk. Muharuddin juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas penuh dalam proses ini, dan pemerintah daerah hanya bisa berharap agar ada kemudahan bagi wilayah tanpa sengketa.

“Semoga proses ini berjalan lancar, sehingga gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat segera memimpin Aceh,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

12 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

12 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

14 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

16 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

16 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

20 jam ago