Categories: NEWS

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Gunakan UUPA untuk Pelantikan Gubernur Terpilih

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I DPRA dan Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk menerapkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2030.

Proses pelantikan ini akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas nama Presiden Republik Indonesia dalam sidang paripurna DPRA, di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, usai rapat bersama Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pada Senin (6/1/2025).

“Kami Komisi I sepakat bahwa pelantikan harus mengacu pada UUPA. Masalah teknis pelantikan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Aceh saat ini sedang menunggu penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sebagai syarat formal pelantikan.

“Secara yuridis formil, kita masih harus menunggu e-BRPK. Setelah itu, kita baru bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Tgk. Muharuddin.

Ia menambahkan bahwa lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU pusat, hasilnya harus diserahkan ke DPRA.

Selanjutnya, dalam waktu tiga hari, DPRA wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan kepada presiden. Setelah Surat Keputusan (SK) presiden diterbitkan, DPRA akan melaksanakan pelantikan sesuai dengan UUPA.

Hasil cermatan Komisi I DPRA menunjukkan pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pelantikan gubernur di Aceh dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Namun, pelaksanaan tersebut bergantung pada penyelesaian proses administrasi, terutama penerbitan BRPK.

“Kita berharap pemerintah pusat dapat mempercepat penerbitan BRPK, khususnya untuk provinsi atau wilayah yang tidak memiliki sengketa, sehingga proses pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal,” ungkapnya.

Tgk. Muharuddin juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas penuh dalam proses ini, dan pemerintah daerah hanya bisa berharap agar ada kemudahan bagi wilayah tanpa sengketa.

“Semoga proses ini berjalan lancar, sehingga gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat segera memimpin Aceh,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Plt Sekda Aceh Utara Ajak Ormas dan Jurnalis Terlibat dalam Evakuasi Korban Banjir

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…

2 hari ago

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Aceh 80 Orang, Bukan 400

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…

2 hari ago

Stok Telur di Banda Aceh Habis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…

3 hari ago

Harga Pangan Melonjak di Aceh, Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…

3 hari ago

Golkar Aceh Perkuat Perempuan Lewat Pelatihan Politik dan Public Speaking

Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…

3 hari ago

Kuota LPG Subsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman Hingga Akhir Tahun

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…

4 hari ago