Categories: NEWS

FIF Group Lhokseumawe Beri Hak Jawab Sengkarut Lelang Motor Tarikan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Perusahaan pembiayaan FIF Group Cabang Lhokseumawe akhirnya memberikan hak jawab atas pemberitaan pada media Analisaaceh.com. FIF Group memberikan klarifikasi pihaknya atas sengkarut aksi saling lapor buntut dari lelang motor tarikan.

Klarifikasi pihak FIF Group Lhokseumawe diterima melalui email redaksi pada Senin (6/1/25). Surat tertanggal 2 Januari 2025 tersebut ditanda-tangani oleh kepala FIF Group Lhokseumawe, M. Reza Pahlevi. Ada sembilan poin klarifikasi atas lima pemberitaan terkait pelaporan oknum karyawan FIF Lhokseumawe yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan motor tarikan yang merupakan objek jaminan fidusia.

Adapun pemberitaan sebelumnya yakni pada 25/11/2024 yang berjudul “Dipolisikan, Kepala FIF Lhokseumawe: Biarkan Saja” dan “Kepala FIF Lhokseumawe Dipolisikan, Diduga Ambil Paksa Harta Istri Bawahan”, pada 29/11/2024 yang berjudul “LKBH Nurul Iman Soroti Dugaan Praktek Lelang Gelap yang Dilakukan FIF Lhokseumawe”, pada 20/12/2024 yang berjudul “Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi Kasus Leasing di Lhokseumawe” dan pada 22/12/2024 yang berjudul “Besok, Kepala FIF Group Diperiksa Penyidik Polres Lhokseumawe.“

Dalam hak jawabnya, pihak FIF Group Lhokseumawe memberikan pernyataan berikut.

Terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut :

1. Sebagai informasi awal, sejak berlakunya peraturan Qanun Syariah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, mulai tahun 2022 telah dilakukan rebranding untuk FIFGROUP Cabang Lhokseumawe menjadi AMITRA Cabang Lhokseumawe sebagai ketaatan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku.

2. Atas pernyataan yang menyebutkan bahwa Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe melakukan penipuan atau penggelapan adalah tidak benar. Dalam menjalankan operasionalnya, AMITRA yang tunduk pada sistem syariah mengelola Unit Titip Jual (UTJ) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Sehingga, tidak ada praktik lelang ilegal seperti yang diberitakan. Kami telah melakukan hal-hal berdasarkan hukum yang berlaku.

4. Selain itu, pernyataan lainnya yang menyebutkan bahwa Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe menguras isi ATM dari istri oknum karyawan secara paksa adalah tidak benar.

5. Ada pun tindakan yang dilakukan oleh Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe dilatarbelakangi atas laporan yang dibuat terhadap seorang oknum karyawan atas nama Sdr ABS ke Polsek Banda Sakti dengan dugaan penggelapan 34 unit sepeda motor, yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp593 juta.

6. Pada 1 Oktober 2024, Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe menghadiri mediasi di Polsek Banda Sakti. Dalam mediasi tersebut, ditemukan bukti transfer sejumlah uang dari tersangka ke rekening istrinya, di mana tersangka mengakui bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan unit sepeda motor perusahaan yang tidak disetor kepada perusahaan. Pengembalian dana ini dilakukan langsung dari ABS kepada salah satu pembeli unit motor dan hal tersebut disaksikan juga oleh penyidik Polsek Banda Sakti tanpa adanya tindakan pemaksaan.

7. Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, perusahaan melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum dengan melaporkan tersangka kepada pihak berwenang.

8. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21 Tahap II), dan tersangka saat ini ditahan di kejaksaan dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan. AMITRA Cabang Lhokseumawe mendukung secara penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

9. Dalam menjalankan setiap proses bisnisnya, AMITRA senantiasa menjunjung implementasi operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip etika serta profesionalitas.

Sebelumnya, wartawan Analisaaceh.com beberapa kali melakukan konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan Whatsapp, namun tidak diberikan tanggapan kala itu.

Dengan penayangan hak jawab ini, Analisaaceh.com sudah memenuhi hak para pihak seperti diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

14 jam ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

14 jam ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

14 jam ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

21 jam ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

1 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

1 hari ago