Categories: NEWS

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Gunakan UUPA untuk Pelantikan Gubernur Terpilih

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I DPRA dan Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk menerapkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2030.

Proses pelantikan ini akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas nama Presiden Republik Indonesia dalam sidang paripurna DPRA, di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, usai rapat bersama Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pada Senin (6/1/2025).

“Kami Komisi I sepakat bahwa pelantikan harus mengacu pada UUPA. Masalah teknis pelantikan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Aceh saat ini sedang menunggu penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sebagai syarat formal pelantikan.

“Secara yuridis formil, kita masih harus menunggu e-BRPK. Setelah itu, kita baru bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Tgk. Muharuddin.

Ia menambahkan bahwa lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU pusat, hasilnya harus diserahkan ke DPRA.

Selanjutnya, dalam waktu tiga hari, DPRA wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan kepada presiden. Setelah Surat Keputusan (SK) presiden diterbitkan, DPRA akan melaksanakan pelantikan sesuai dengan UUPA.

Hasil cermatan Komisi I DPRA menunjukkan pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pelantikan gubernur di Aceh dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Namun, pelaksanaan tersebut bergantung pada penyelesaian proses administrasi, terutama penerbitan BRPK.

“Kita berharap pemerintah pusat dapat mempercepat penerbitan BRPK, khususnya untuk provinsi atau wilayah yang tidak memiliki sengketa, sehingga proses pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal,” ungkapnya.

Tgk. Muharuddin juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas penuh dalam proses ini, dan pemerintah daerah hanya bisa berharap agar ada kemudahan bagi wilayah tanpa sengketa.

“Semoga proses ini berjalan lancar, sehingga gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat segera memimpin Aceh,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

BKK Banda Aceh Siapkan Pengawasan Jemaah Haji Pascahaji

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banda Aceh menyiapkan sistem pengawasan…

55 menit ago

Safaruddin Ingatkan Petugas Sensus Jaga Akurasi Data Usaha

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi…

57 menit ago

Dek Gam Pimpin PAN Aceh, Targetkan Partai Masuk Tiga Besar pada 2029

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nazaruddin Dek Gam, resmi dilantik sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional…

2 hari ago

ASDP Pastikan Biaya Korban Aceh Hebat 2 Ditanggung Penuh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Manajemen ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh memastikan akan menanggung seluruh…

3 hari ago

Kepala KSOP Malahayati: Taruna Sedang Belajar di Kamar Mesin Saat Insiden Aceh Hebat 2

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Malahayati Capt. Amfami,…

3 hari ago

Ruang Mesin Aceh Hebat 2 Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah ledakan terjadi di ruang mesin Kapal Aceh Hebat 2 saat…

3 hari ago