DPRA Tolak Semua Jawaban Interpelasi Plt Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak semua jawaban Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terhadap hak interpelasi yang diajukan oleh DPR Aceh.

Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan rapat paripurna DPR Aceh tentang penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubenur Aceh terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA, di gedung DPR setempat, Selasa (29/9/2020).

Sebanyak 17 tanggapan DPRA terhadap jawaban Plt Gubernur Aceh disampaikan oleh juru bicara hak interpelasi, Irpannusir dan Teuku Raja Keumangan.

Irpannusir mengatakan, Plt Gubernur Aceh pada rapat raripurna (25/9) kemarin telah menyampaikan penjelasan dan tanggapannya terhadap penggunaan hak interpelasi DPR Aceh.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menetapkan bahwa pandangan DPRA atas penjelasan Kepala Pemerintah Aceh ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pemerintah Aceh,” kata Irpannusir.

Setelah membacakan satu persatu pertanyaan dan tanggapan DPRA atas jawaban Plt Gubernur Aceh. Irpannusir menyampaikan kesimpulan alasan DPR Aceh menolak seluruh jawaban Pemerintah Aceh.

DPRA menilai, Pemerintah Aceh sangatlah tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.

“Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari substansi persoalan yang di pertanyakan dalam Interpelasi,” ujar Irpannusir.

Kemudian, DPRA melihat, jawaban yang disampaikan oleh Nova terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan.

“Atas dasar itu, DPR Aceh menolak seluruh Jawaban dan Tanggapan Plt. Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan. Atas poin-poin yang telah disampaikan, DPRA akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Irpannusir

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

50 menit ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

1 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

1 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

2 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

2 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

6 jam ago