DPRA Tolak Semua Jawaban Interpelasi Plt Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak semua jawaban Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terhadap hak interpelasi yang diajukan oleh DPR Aceh.

Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan rapat paripurna DPR Aceh tentang penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubenur Aceh terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA, di gedung DPR setempat, Selasa (29/9/2020).

Sebanyak 17 tanggapan DPRA terhadap jawaban Plt Gubernur Aceh disampaikan oleh juru bicara hak interpelasi, Irpannusir dan Teuku Raja Keumangan.

Irpannusir mengatakan, Plt Gubernur Aceh pada rapat raripurna (25/9) kemarin telah menyampaikan penjelasan dan tanggapannya terhadap penggunaan hak interpelasi DPR Aceh.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menetapkan bahwa pandangan DPRA atas penjelasan Kepala Pemerintah Aceh ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pemerintah Aceh,” kata Irpannusir.

Setelah membacakan satu persatu pertanyaan dan tanggapan DPRA atas jawaban Plt Gubernur Aceh. Irpannusir menyampaikan kesimpulan alasan DPR Aceh menolak seluruh jawaban Pemerintah Aceh.

DPRA menilai, Pemerintah Aceh sangatlah tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.

“Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari substansi persoalan yang di pertanyakan dalam Interpelasi,” ujar Irpannusir.

Kemudian, DPRA melihat, jawaban yang disampaikan oleh Nova terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan.

“Atas dasar itu, DPR Aceh menolak seluruh Jawaban dan Tanggapan Plt. Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan. Atas poin-poin yang telah disampaikan, DPRA akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Irpannusir

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bupati Abdya Resmikan Rumah Singgah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…

1 jam ago

Ketua Komisi V DPR Aceh Siap Tindak Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…

1 jam ago

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

3 jam ago

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

21 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

21 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

1 hari ago