Lanjutan rapat paripurna DPR Aceh dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubenur Aceh terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA, di gedung DPR Aceh, Selasa (29/9/2020).
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak semua jawaban Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terhadap hak interpelasi yang diajukan oleh DPR Aceh.
Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan rapat paripurna DPR Aceh tentang penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubenur Aceh terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA, di gedung DPR setempat, Selasa (29/9/2020).
Sebanyak 17 tanggapan DPRA terhadap jawaban Plt Gubernur Aceh disampaikan oleh juru bicara hak interpelasi, Irpannusir dan Teuku Raja Keumangan.
Irpannusir mengatakan, Plt Gubernur Aceh pada rapat raripurna (25/9) kemarin telah menyampaikan penjelasan dan tanggapannya terhadap penggunaan hak interpelasi DPR Aceh.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menetapkan bahwa pandangan DPRA atas penjelasan Kepala Pemerintah Aceh ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pemerintah Aceh,” kata Irpannusir.
Setelah membacakan satu persatu pertanyaan dan tanggapan DPRA atas jawaban Plt Gubernur Aceh. Irpannusir menyampaikan kesimpulan alasan DPR Aceh menolak seluruh jawaban Pemerintah Aceh.
DPRA menilai, Pemerintah Aceh sangatlah tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.
“Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari substansi persoalan yang di pertanyakan dalam Interpelasi,” ujar Irpannusir.
Kemudian, DPRA melihat, jawaban yang disampaikan oleh Nova terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan.
“Atas dasar itu, DPR Aceh menolak seluruh Jawaban dan Tanggapan Plt. Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan. Atas poin-poin yang telah disampaikan, DPRA akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Irpannusir
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar