DPRA Tolak Semua Jawaban Interpelasi Plt Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak semua jawaban Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terhadap hak interpelasi yang diajukan oleh DPR Aceh.

Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan rapat paripurna DPR Aceh tentang penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubenur Aceh terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA, di gedung DPR setempat, Selasa (29/9/2020).

Sebanyak 17 tanggapan DPRA terhadap jawaban Plt Gubernur Aceh disampaikan oleh juru bicara hak interpelasi, Irpannusir dan Teuku Raja Keumangan.

Irpannusir mengatakan, Plt Gubernur Aceh pada rapat raripurna (25/9) kemarin telah menyampaikan penjelasan dan tanggapannya terhadap penggunaan hak interpelasi DPR Aceh.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menetapkan bahwa pandangan DPRA atas penjelasan Kepala Pemerintah Aceh ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pemerintah Aceh,” kata Irpannusir.

Setelah membacakan satu persatu pertanyaan dan tanggapan DPRA atas jawaban Plt Gubernur Aceh. Irpannusir menyampaikan kesimpulan alasan DPR Aceh menolak seluruh jawaban Pemerintah Aceh.

DPRA menilai, Pemerintah Aceh sangatlah tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.

“Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari substansi persoalan yang di pertanyakan dalam Interpelasi,” ujar Irpannusir.

Kemudian, DPRA melihat, jawaban yang disampaikan oleh Nova terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan.

“Atas dasar itu, DPR Aceh menolak seluruh Jawaban dan Tanggapan Plt. Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan. Atas poin-poin yang telah disampaikan, DPRA akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Irpannusir

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

13 jam ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

13 jam ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

5 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

5 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

7 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

7 hari ago