DPRK Abdya Bahas Rancangan Qanun APBK Tahun 2023

Rapat Paripurna pembukaan pembahasan rancangan APBK Abdya tahun anggaran 2023 yang berlangsung di Aula Gedung DPRK setempat pada Kamis (3 /11/2022).

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mulai membahas rancangan Qanun Abdya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2023.

Pembahasan ini resmi dimulai usai dilakukan rapat Paripurna pembukaan pembahasan rancangan APBK Abdya tahun anggaran 2023 yang berlangsung di Aula Gedung DPRK setempat pada Kamis (3 /11/2022).

Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H. Darmansah didampingi Sekda, Salman Alfarisi menyerahkan dokumen pengantar nota keuangan rancangan Qanun Abdya tentang APBK tahun 2023 kepada pimpinan DPRK yang diterima oleh Wakil Ketua l, Sarifuddin.

Dalam sambutannya, Darmansah menyampaikan penghargaan kepada unsur DPRK atas kesempatan untuk menyampaikan nota keuangan, yang mana nota keuangan ini sekaligus sebagai pembuka dari rangkaian pembahasan anggaran APBK tahun 2023.

“Apa yang telah tertuang dalam nota keuangan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan umum terkait kondisi anggaran yang telah kita sepakati bersama dalam nota kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS APBK Abdya tahun 2023,” ungkapnya.

Darmansah menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Abdya tetap berupaya melakukan pengelolaan keuangan kabupaten untuk mewujudkan kondisi keuangan kabupaten yang sehat dan transparan. Perumusan kebijakan keuangan juga senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan kabupaten dan peningkatan perlindungan sosial.

“Termasuk dalam hal ini upaya penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesempatan kerja,” sebutnya.

Menurutnya, perlu disampaikan bahwa RAPBK Tahun Anggaran 2023 diutamakan untuk menyelesaikan beberapa program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Abdya tahun 2023 yang merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2023-2026.

“Dengan mengangkat tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi Berbasis Sumberdaya Lokal, Penguatan Layanan Sosial dan Kesehatan serta Pelaksanaan Pembangunan yang Berkelanjutan,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Darmansah, dalam rangka perwujudan tema pembangunan tersebut maka ditetapkan dengan 5 (lima) prioritas pembangunan Kabupaten Abdya tahun 2023, yakni percepatan pemulihan ekonomi masyarakat, penguatan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah berbasis pelestarian lingkungan hidup dan tanggap bencana.

“Yang ketiga peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berakhlak mulia. Penguatan layanan sosial dan kesehatan, serta reformasi birokrasi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam penyusunan APBK tahun anggaran 2023 ini berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

“Dengan berlakunya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, maka juga terjadi perubahan pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenkulatur, kita diarahkan untuk menggunakan satu aplikasi yang terintegrasi antara perencanaan dan penganggaran,” sebutnya.

Darmansah mengatakan, struktur RAPBK Abdya tahun anggaran 2023 yakni pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 757.930.195.477 dengan perincian, pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 96.442.323.951, pendapatan transfer direncanakan penerimaannya sebesar Rp. 645.484.708.026, lain-lain pendapatan kabupaten yang sah direncanakan sebesar Rp. 16.003.163.500.

“Belanja daerah dalam RAPBK tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 879.462.644.255, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” ujarnya.

Untuk pembiayaan daerah, lanjut Darmansah, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 124.532 448.778 yang bersumber dari Estimasi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun 2022. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp3.000.000.000.

“Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Qanun. Saya perintahkan kepala SKPK agar dalam pembahasan tidak boleh mewakili,” tegasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakRelawan Hendri Yono Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Aceh Selatan
Artikulli tjetërHakim Vonis Bebas Fajri, Terdakwa Korupsi Pembagunan Jembatan Kuala Gigieng