Categories: NEWS

DPRK Aceh Selatan Gelar RDPU Bahas Qanun Perseroda Arah Maju

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif, Kamis (24/7/2025).

RDPU ini dipimpin oleh Alja Yusnadi dan turut dihadiri oleh sejumlah anggota Banleg lainnya seperti Kamalul, Novi Rasmita, Idrus, Amir Mulyadi, serta Sekretaris DPRK, Darwis Aziz. Selain unsur legislatif, RDPU ini melibatkan akademisi dari STAI Tapaktuan dan Politeknik Aceh Selatan, insan pers, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dalam menyerap aspirasi publik.

Dalam keterangannya Anggota Banleg DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi mengatakan, rancangan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif dirancang untuk mengatur seluruh aspek pengelolaan perusahaan daerah dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis.

“RDPU ini kita lakukan untuk meminta masukan dan saran dapat berbagai pihak sebelum Qanun Perseroda disahkan. Keberadaan BUMD Fajar Selatan akan dilebur ke dalam struktur Perseroda yang baru dibentuk” kata Sekretaris Komisi II DPRK itu.

Lebih lanjut, legislator dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Qanun Perseroda Arah Maju Produktif mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis.

“Dengan disahkannya Qanun Perseroda Arah Maju Produktif, maka secara otomatis BUMD Fajar Selatan tidak ada lagi dan inklut kedalamnya,” lanjut Alja Yusnadi.

Masih menurut Alja, pihaknya berharap dengan adanya Qanun Perseroda Arah Maju Produktif ini dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Kita berharap dengan adanya Perseroda Arah Maju Produktif ini dapat membantu peningkatan pendapatan aerah dan peningkatan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Alja menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan dalam RDPU tadi untuk menjadi catatan untuk penyempurnaan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif.

“Terimakasih kami ucapkan kepada peserta RDPU tadi yang telah memberikan masuk dan saran terhadap penyempurnaan Qanun Perseroda tersebut,” tutup ketua HKTI Aceh Selatan itu.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

20 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

20 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

20 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

23 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

23 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

23 jam ago