Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif, Kamis (24/7/2025)
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif, Kamis (24/7/2025).
RDPU ini dipimpin oleh Alja Yusnadi dan turut dihadiri oleh sejumlah anggota Banleg lainnya seperti Kamalul, Novi Rasmita, Idrus, Amir Mulyadi, serta Sekretaris DPRK, Darwis Aziz. Selain unsur legislatif, RDPU ini melibatkan akademisi dari STAI Tapaktuan dan Politeknik Aceh Selatan, insan pers, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dalam menyerap aspirasi publik.
Dalam keterangannya Anggota Banleg DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi mengatakan, rancangan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif dirancang untuk mengatur seluruh aspek pengelolaan perusahaan daerah dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis.
“RDPU ini kita lakukan untuk meminta masukan dan saran dapat berbagai pihak sebelum Qanun Perseroda disahkan. Keberadaan BUMD Fajar Selatan akan dilebur ke dalam struktur Perseroda yang baru dibentuk” kata Sekretaris Komisi II DPRK itu.
Lebih lanjut, legislator dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Qanun Perseroda Arah Maju Produktif mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis.
“Dengan disahkannya Qanun Perseroda Arah Maju Produktif, maka secara otomatis BUMD Fajar Selatan tidak ada lagi dan inklut kedalamnya,” lanjut Alja Yusnadi.
Masih menurut Alja, pihaknya berharap dengan adanya Qanun Perseroda Arah Maju Produktif ini dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita berharap dengan adanya Perseroda Arah Maju Produktif ini dapat membantu peningkatan pendapatan aerah dan peningkatan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Alja menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan dalam RDPU tadi untuk menjadi catatan untuk penyempurnaan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif.
“Terimakasih kami ucapkan kepada peserta RDPU tadi yang telah memberikan masuk dan saran terhadap penyempurnaan Qanun Perseroda tersebut,” tutup ketua HKTI Aceh Selatan itu.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebagian petani di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah melakukan panen…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, didampingi Asisten II Sekda Aceh…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Harga sejumlah kebutuhan dapur di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…
Komentar