Dua agen Chip Higgs Domino di Aceh Tamiang usai diamankan Polisi, Kamis (1/9). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Dua pelaku tindak pidana maisir/judi jenis Chip Higgs Domino ditangkap Polisi di Dusun Bahagia Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Kedua agen ini masing-masing berinisial AP (25) dan DN (30) warga Suka Jadi Kecamatan Banda Mulia.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Suripto, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa ada yang menjual chip domino di kawasan Kecamatan Karang Baru.
Baca Juga: Polisi Tangkap Agen dan Pemain Chip Higgs Domino di Simeulue
“Kita dapat informasi dari warga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di konter aksesoris saat mereka hendak menunggu pembeli sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Saat ditangkap, keduanya mengakui mempunyai sisa chip sejumlah 10 B yang belum terjual.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Chip Domino dan Togel di Aceh Utara
“Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Polsek Karang Baru dan akan kita lakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, denda atau penjara.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar