Analisaaceh.com, MEDAN | Kurang dari sepekan Pihak Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua dari enam pelaku pembunuhan sadis terhadap dua oknum yang disebut-sebut berprofesi sebagai Wartawan di perkebunan sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Selasa (5/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
Kedua Tersangka yakni VS (49) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari Kec Panai Hilir dan SSH (50) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari Kec Panai Hilir, dari keterangan yang dihimpun kedua pelaku memiliki peran masing-masing.
“Hasil interogasi, pengakuan tersangka VS berperan menarik dan memasukkan mayat korban ke Parit bekoan serta memukul kedua korban dengan menggunakan Kayu bulat panjang 1 meter, sedangkan tersangka SSH perannya memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter dan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan,” Jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat.
Baca Juga : PWI Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wartawan
Dia juga mengatakan bahwa motif Pembunuhan itu atas dasar dendam terkait penguasaan lahan kebun sawit.
Sementara itu, Empat tersangka yang masih buron masing-masing berinisial JS, S alias PR, M dan P. Barang bukti ditemukan satu unit sepeda motor honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHPidana
“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”. Tutup Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar