Categories: ACEH TIMURNEWS

Dua Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Dua ekor Harimau Sumatera ditemukan mati di kawasan hutan PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur pada Minggu, (24/04/2022).

Hewan yang dilindungi tersebut diduga mati karena terkena jeratan babi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, pihaknya memperoleh informasi kematian harimau itu dari petugas Forum Konservasi Lauser (FKL). Saat tiba di lokasi didapati sepasang harimau yakni jenis kelamin jantan dan betina dalam kondisi mati dengan jeratan di kaki.

Baca Juga: Harimau Masih Kerap Masuk Kebun Warga Aceh Selatan, Begini Kata BKSDA

“Saya bersama Tim dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron langsung ke lokasi. Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” kata Kapolsek.

Pihaknya kemudian mengamankan lokasi penemuan bangkai harimau tersebut untuk dilakukan identifikasi oleh Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Warga Aceh Selatan Diterkam Harimau Saat Sedang Memanen Sawit

“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kapolres.

“Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaian akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” pungkas AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

7 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago