Categories: NEWS

Dua Kali Gagal Panmus, KAMPAK Nilai Penetapan KIP Langsa Masuk Angin

Analisaaceh.com, Langsa | Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) M. Aris Setiawan SH, menilai hasil penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa sudah “masuk angin”, hal tersebut lantaran sudah dua kali gagalnya dilaksanakan rapat Panmus oleh DPRK Langsa.

“Carut-marut pemilihan Komisioner KIP Kota Langsa masih terus menggelinding hingga saat ini, dimana akan menjadi bola salju yang siap menggulung siapa saja oknum-oknum yang bermain-main di dalam prosesnya,” kata M. Aris kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, sangat disayangkan bahwa rapat Panmus yang ternyata kembali tidak kuorum, setelah dua kali dijadwalkan. Bahkan informasi yang didapat pada rapat yang terakhir hanya dihadiri oleh 2 orang saja.

“Tapi kami mendukung agar sebaiknya rapat panmus untuk tidak kuorum lagi jika memang panmus mencium aroma tidak sedap dalam proses perekrutan Komisioner KIP ini, seperti isu yang berkembang di masyarakat,” sebut M. Aris.

Kemudian lanjutnya, sesuai aturan jika tidak kuorum lagi maka menurut PKPU No.13 Tahun 2023 Pasal 14 dst, Artinya Seleksi Tim Seleksi Calon KIP Langsa diambil alih oleh KPU Pusat melalui KIP Provinsi Aceh. Ditambah masyarakat juga menantikan penjelasan apa sebenarnya yang menjadi alasan tidak kuorumnya rapat panmus sampai saat ini.

“Apakah tarik-menarik kepentingan atau ada masalah yang lebih krusial lagi, kami tantang masing-masing pihak untuk buka-bukaan, selama itu benar maka masyarakat akan mendukung langkah kalian. Jangan kita mengabaikan kesalahan yang ada karena itu berefek pada kemajuan masa depan Kota Langsa,” tegasnya.

Aris juga mempertanyakan, bagaimana menghasilkan pemilu yang jujur dan bersih apabila proses awal pemilihan Komisioner diduga sudah lahir permasalahan seperti ini.

“Bagaimana menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa suara mereka tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum nantinya, maka dari itu kami menyarankan agar proses pemilihan Komisioner ini diambil alih oleh KPU Pusat melalui KIP Provinsi Aceh,” terangnya.

Terakhir, Aris mengingatkan kepada para anggota DPRK Langsa, bahwa apa yang dilakukan saat ini akan diingat dan dicatat oleh masyarakat, dimana itu akan menentukan pilihan masyarakat di 2024 mendatang.

“Untuk Fraksi-fraksi di DPRK yang terus berkomitmen kami mengucapkan terimakasih dan mengharapkan agar jangan sampai masuk angin dan mengabaikan suara rakyat,” pungkas M. Aris Setiawan.

Sebagai informasi, diketahui bahwa rapat penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa kembali batal terlaksana, lantaran kehadiran panitia musyawarah (Panmus) lagi-lagi tidak mencukupi Kuorum.

Menurut informasi yang dihimpun Analisaaceh.com, hanya dua dari 13 anggota DPRK yang menghadiri rapat Panmus agenda penetapan paripurna KIP kota setempat, yakni Maimul Mahdi selaku Ketua DPRK dan Hj Rosmawati anggota Komisi I DPRK Langsa.

Akibat dari hal itu, rapat Panmus yang dijadwalkan pada Senin 10 Juli 2023 kemarin, dinyatakan tidak kuorum dan penetapan calon anggota KIP Kota Langsa terpilih, kembali tak dapat diparipurnakan oleh DPRK Langsa.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago