Dua Pelaku Sindikat Curanmor Antar Kabupaten Ditangkap di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Dua pelaku sindikat pencurian sepeda motor antar Kabupaten berhasil diringkus Satreskrim Polres Aceh Timur di Desa Blang Kumehang, Kecamatan Julok.

Kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Nuek (32) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan S alias Birin (26) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Paur Humas, Bripka Kamil mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (4/8) pukul 05.00 WIB.

“Dari penangkapan itu turut diamankan dua buah kunci Y, satu buah besi runcing yang dipipihkan, satu buah kunci pas 9/8, satu buah kunci dan satu buah gunting kecil,” katanya pada Jum’at (7/8/2020).

Berdasarkan pengakuan pelaku, sambung Bripka Kamil, bahwa mereka telah melakukan aksinya di tujuh lokasi, diantaranya Simpang Timun, Kecamatan Peudawa sepeda motor yang diambil Honda Vario 150 Warna Hitam, di jalan Medan-Banda Aceh, Kota Binje Kecamatan Julok sepeda motor yang diambil Honda Beat Warna dan di Pasar Peureulak sepeda motor yang diambil Honda Beat warna Hitam.

Kemudian di Pasar Kota Binje, Kecamatan Julok sepeda motor yang diambil Honda Beat warna Hitam, Kota Langsa sepeda motor yang diambil Honda Beat warna Hitam, Kota Lhokseuwawe sepeda motor yang diambil Honda Beat warna Hitam dan di Kecamatan Alue Putih Kabupaten Aceh Utara sepeda motor yang diambil Honda Beat Warna pink.

“Dari hasil pengembangan didapati agen penampung yang selama ini tempat para pelaku menjual hasil curian. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprakJelang HUT RI, Muspika BTR Imbau Warga Naikkan Bendera Merah Putih
Artikulli tjetërHari ini, Kasus Covid-19 di Aceh Bertambah 8 Orang, Satu Meninggal Dunia