Dua Pemuda Penjual Chip Higgs Domino Diciduk Polisi di Langsa

Dua agen chip domino usai diamankan Polisi di Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis game Chip Higgs Domino.

Pelaku berinisial M (22) dan IL (25) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro ini ditangkap di sebuah kios di Desa setempat pada Kamis (18/8/22) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Chip Higgs Domino di Aceh Tengah

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rachman mengatakan, modus para pelaku selama ini menyediakan fasilitas maisir/judi online dengan cara membeli dan menjual Chip Higgs Domino.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme C25 warna biru, satu unit handphone merk Redmi 9C warna biru dan tunai sebesar Rp224 ribu,” kata Kasat Reskrim, Senin (22/8).

Baca Juga: Polda Aceh Akan Tindak Tegas Praktik Judi, Termasuk Permainan Chip Domimo

Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses lebih lanjut.

“Pelaku juga akan disangkakan melanggar Pasal 20 Juncto 19 Juncto Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprak97 Persen Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Agen Togel dan Chip Domino di Pidie