Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Aceh Timur. Foto (dok.Polres Aceh Timur).
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Satresnarkoba Polres Aceh Timur meringkus 2 pelaku tindak pidana pengedar narkoba berinisial MU (38) dan HA (48) warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak. Selain itu polisi turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.030 gram.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya pada Kamis (10/4) tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak.
“Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat,” kata Kapolres, Rabu (23/4/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi di Desa Bandrong, dengan ditemukan barang bukti sabu dengan berat 1.030 gram yang disimpan di dalam bungkusan teh cina merk Quanyinwang.
“Atas perbuatannya, MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pegadaian Area Aceh menggelar Festival Tring Aceh sebagai upaya memperkenalkan transformasi digital…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan…
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Di tengah sisa-sisa kelelahan pascabanjir Aceh 2025, senyum anak-anak Gampong Teumpok…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banda Aceh melakukan operasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda…
Komentar