Categories: NEWS

Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan 991 Gram Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Petugas keamanan (avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menangkap dua pria yang berusaha menyelundupkan 991 gram sabu dalam sepatu mereka saat hendak terbang ke Jakarta.

Pelaku, AH (23) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dan ID (35) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024, saat diperiksa oleh petugas. Keduanya kedapatan menyembunyikan paket sabu di dalam sepatu yang mereka kenakan, dengan total barang bukti mencapai satu kilogram sabu yang berhasil disita.

“Saat pemeriksaan petugas curiga dengan keduanya, sehingga digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram di sepatu mereka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).

Penemuan paket sabu ini kemudian dilaporkan oleh petugas bandara ke Polsek Kuta Baro. Kapolsek Kuta Baro selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, yang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka menerima paket tersebut dari seseorang bernama MF (nama panggilan), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara, sejak Rabu, 14 Agustus 2024.

“Mereka diperintahkan untuk membawa paket sabu tersebut ke Jakarta, di mana setibanya di sana, seseorang akan menjemputnya. Tersangka AF dijanjikan upah sebesar dua puluh juta rupiah, sedangkan tersangka ID sebesar tiga puluh juta rupiah,” jelasnya.

Menurut pengakuan AF, ini adalah kali kedua ia menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku ini adalah kali pertamanya.

Kini tersangka ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah. Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Angka Stunting di Abdya Turun 7,3 Persen

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…

5 jam ago

Empat Medali Emas Tuntas di Woodball PON XXI

ACEH BESAR – Empat medali emas telah berhasil diraih oleh tiga kontingen dalam cabang olahraga…

12 jam ago

Adu Taktik Derby Pulau Jawa di Final Sepak Bola PON 2024

Banda Aceh – Partai final sepak bola PON XXI tahun ini mempertemukan Jawa Barat vs…

1 hari ago

Syech Fadhil Jalani Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, M. Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil,…

1 hari ago

Gedung PAUD di Abdya Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Angin kencang disertai hujan deras di Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya,…

1 hari ago

Keselamatan Atlet Prioritas: KONI Tunda Pertandingan Menembak PON XXI akibat Cuaca Ekstrem

Banda Aceh – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn Marciano…

2 hari ago