Analisaaceh.com, Banda Aceh | Petugas keamanan (avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menangkap dua pria yang berusaha menyelundupkan 991 gram sabu dalam sepatu mereka saat hendak terbang ke Jakarta.
Pelaku, AH (23) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dan ID (35) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024, saat diperiksa oleh petugas. Keduanya kedapatan menyembunyikan paket sabu di dalam sepatu yang mereka kenakan, dengan total barang bukti mencapai satu kilogram sabu yang berhasil disita.
“Saat pemeriksaan petugas curiga dengan keduanya, sehingga digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram di sepatu mereka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).
Penemuan paket sabu ini kemudian dilaporkan oleh petugas bandara ke Polsek Kuta Baro. Kapolsek Kuta Baro selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, yang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka menerima paket tersebut dari seseorang bernama MF (nama panggilan), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara, sejak Rabu, 14 Agustus 2024.
“Mereka diperintahkan untuk membawa paket sabu tersebut ke Jakarta, di mana setibanya di sana, seseorang akan menjemputnya. Tersangka AF dijanjikan upah sebesar dua puluh juta rupiah, sedangkan tersangka ID sebesar tiga puluh juta rupiah,” jelasnya.
Menurut pengakuan AF, ini adalah kali kedua ia menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku ini adalah kali pertamanya.
Kini tersangka ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah. Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar