Categories: NEWS

Sembilan Warisan Budaya Aceh Diakui sebagai WBTb Nasional 2024

Analisaaceh.com | Sebanyak sembilan warisan budaya dari Aceh resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Proses penetapan berlangsung selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Agustus 2024, dan diikuti oleh seluruh perwakilan provinsi di Indonesia. Dari 256 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb Nasional, sembilan di antaranya berasal dari Aceh.

Sembilan warisan budaya Aceh yang diakui adalah: Pok Teupeun (Aceh Besar), Seumapa, Bahasa Aceh, Bahasa Gayo, Do da Idi, Timphan, Malam Boh Gaca (Aceh Barat), Pepongoten (Aceh Tengah), dan Teganing (Aceh Tengah).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal, melalui Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya, Evi Mayasari, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting dalam melindungi warisan budaya daerah.

“Syarat untuk menjadi WBTb salah satunya harus berusia minimal 50 tahun atau dua generasi, dan memiliki nilai penting bagi masyarakat,” ujar Evi.

Evi menegaskan pentingnya perlindungan warisan budaya agar tidak diklaim oleh negara lain, sebagaimana terjadi pada batik. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah Aceh awalnya mengajukan 24 warisan budaya, namun hanya sembilan yang lolos seleksi.

Meski demikian, Evi optimis bahwa penetapan ini merupakan awal yang baik dalam melestarikan budaya Aceh.

“Setelah penetapan ini, strategi lanjutan diperlukan untuk memastikan keberlanjutan warisan tersebut,” tutupnya.

Pengakuan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Aceh sekaligus tanggung jawab untuk menjaga kekayaan budaya yang ada agar tetap dikenal dan dihargai oleh generasi mendatang.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago