Categories: NEWS

Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan 991 Gram Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Petugas keamanan (avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menangkap dua pria yang berusaha menyelundupkan 991 gram sabu dalam sepatu mereka saat hendak terbang ke Jakarta.

Pelaku, AH (23) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dan ID (35) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024, saat diperiksa oleh petugas. Keduanya kedapatan menyembunyikan paket sabu di dalam sepatu yang mereka kenakan, dengan total barang bukti mencapai satu kilogram sabu yang berhasil disita.

“Saat pemeriksaan petugas curiga dengan keduanya, sehingga digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram di sepatu mereka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).

Penemuan paket sabu ini kemudian dilaporkan oleh petugas bandara ke Polsek Kuta Baro. Kapolsek Kuta Baro selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, yang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka menerima paket tersebut dari seseorang bernama MF (nama panggilan), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara, sejak Rabu, 14 Agustus 2024.

“Mereka diperintahkan untuk membawa paket sabu tersebut ke Jakarta, di mana setibanya di sana, seseorang akan menjemputnya. Tersangka AF dijanjikan upah sebesar dua puluh juta rupiah, sedangkan tersangka ID sebesar tiga puluh juta rupiah,” jelasnya.

Menurut pengakuan AF, ini adalah kali kedua ia menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku ini adalah kali pertamanya.

Kini tersangka ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah. Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penermima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

2 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

2 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

3 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

3 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

3 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

3 jam ago