Terdakwa saat di persidangan. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath atau gay, Senin (11/8/2025).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, S.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, membenarkan putusan tersebut dan menyatakan eksekusi cambuk akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Majelis hakim memutuskan hukuman 80 kali cambuk untuk masing-masing terdakwa, yaitu QH dan RA,” katanya.
Dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Kedua terdakwa juga tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk dilakukan.
Putusan ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum.
Sementara, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyurati United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations…
Analisaaceh.com, Bireun | Akses penghubung vital antara Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah kembali normal…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mencatat sebanyak 77 lembaga dengan total 1.960 relawan telah…
Komentar