Categories: NEWS

Eks Keuchik di Pidie Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara Terkait Korupsi Dana Desa Rp123 Juta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M. Yusuf, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp123 juta.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Yudha Utama Putra dan Sara Yulis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (11/8/2025) dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan anggota Harmi Jaya dan Ani Hartati.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia pun diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp123 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama sembilan bulan akan dijatuhkan,” kata Jaksa.

Dalam persidangan terungkap, M. Yusuf mencairkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 dan 2020 tanpa dokumen pendukung yang sah, seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat pertanggungjawaban, dan bukti transaksi, sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Pencairan dana tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan perencanaan APBG dan penyusunan laporan keuangan dilakukan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan perangkat gampong maupun unsur masyarakat,” katanya.

Perbuatan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara Rp123 juta.

Atas tindakannya, M. Yusuf dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Teuku Musliadi dan Jamaliah Ramli.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

2 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

2 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

2 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

2 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago