Categories: NEWS

Dua Terdakwa Gay Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath atau gay, Senin (11/8/2025).

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, S.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, membenarkan putusan tersebut dan menyatakan eksekusi cambuk akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Majelis hakim memutuskan hukuman 80 kali cambuk untuk masing-masing terdakwa, yaitu QH dan RA,” katanya.

Dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Kedua terdakwa juga tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk dilakukan.

Putusan ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum.

Sementara, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

2 hari ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

2 hari ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

2 hari ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

2 hari ago