Sidang putusan kasus korupsi kasus Jetty Kuala Krueng Pudeng di Tipikor Banda Aceh, Jum'at (10/6/2022). Foto: Yuna/Analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas dua dari terdakwa kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.
Hal itu berdasarkan sidang putusan pada Jum’at (10/6/2022). Sementara satu terdakwa yakni Yusri (41) sebagai kontraktor pelaksana (direktur PT Bina Yusta Alzuhri) divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Dua terdakwa yang divonis bebas masing-masing M. Zuardy (55) sebagai KPA merangkap PPK dan Taufik H (39) sebagai PPTK.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Dituntut 7 Hingga 8 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil keputusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Rais Aufar dan Dikha Savana mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami jaksa penuntut akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sambil menunggu salinan dari majelis hakim,” kata Dikha Savana.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh
Seperti diketahui, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, bahwa kasus pembangunan Kuala Jetty yang berada dibawah Dinas Pengairan Provinsi Aceh ini telah merugikan negara sebesar Rp2,3 Miliar. (Yuna)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar