Categories: NEWS

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Toko PIKA Abdya Dituntut 6,6 dan 6 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut dua terdakwa kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) dengan tuntutan 6,6 tahun dan 6 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Syaifuddin (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa dituntut 6,6 tahun, dan Khazali (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya dituntut 6 tahun penjara.

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Rekanan

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khazali dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Muhammad Syaifuddin dengan hukuman 6,6 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” baca JPU, Riki Guswandri.

Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun.

Baca Juga: PN Blangpidie Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Toko PIKA

Selain itu juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 627.568.400 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

“Harta benda akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas JPU

Sebelumnya diketahui, penyidik dari Kejari Abdya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi Toko PIKA senilai Rp1,3 miliar, kasus ini ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp309 juta.

Selain itu juga adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya telah dirugikan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

17 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

17 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

17 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

20 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

20 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

20 jam ago