Categories: NEWS

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Toko PIKA Abdya Dituntut 6,6 dan 6 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut dua terdakwa kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) dengan tuntutan 6,6 tahun dan 6 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Syaifuddin (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa dituntut 6,6 tahun, dan Khazali (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya dituntut 6 tahun penjara.

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Rekanan

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khazali dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Muhammad Syaifuddin dengan hukuman 6,6 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” baca JPU, Riki Guswandri.

Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun.

Baca Juga: PN Blangpidie Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Toko PIKA

Selain itu juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 627.568.400 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

“Harta benda akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas JPU

Sebelumnya diketahui, penyidik dari Kejari Abdya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi Toko PIKA senilai Rp1,3 miliar, kasus ini ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp309 juta.

Selain itu juga adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya telah dirugikan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

4 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

4 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago