Categories: NEWS

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Toko PIKA Abdya Dituntut 6,6 dan 6 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut dua terdakwa kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) dengan tuntutan 6,6 tahun dan 6 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Syaifuddin (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa dituntut 6,6 tahun, dan Khazali (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya dituntut 6 tahun penjara.

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Rekanan

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khazali dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Muhammad Syaifuddin dengan hukuman 6,6 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” baca JPU, Riki Guswandri.

Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun.

Baca Juga: PN Blangpidie Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Toko PIKA

Selain itu juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 627.568.400 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

“Harta benda akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas JPU

Sebelumnya diketahui, penyidik dari Kejari Abdya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi Toko PIKA senilai Rp1,3 miliar, kasus ini ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp309 juta.

Selain itu juga adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya telah dirugikan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

50 menit ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

51 menit ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

53 menit ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

55 menit ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago