Categories: NEWS

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Toko PIKA Abdya Dituntut 6,6 dan 6 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut dua terdakwa kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) dengan tuntutan 6,6 tahun dan 6 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Syaifuddin (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa dituntut 6,6 tahun, dan Khazali (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya dituntut 6 tahun penjara.

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Rekanan

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khazali dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Muhammad Syaifuddin dengan hukuman 6,6 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” baca JPU, Riki Guswandri.

Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun.

Baca Juga: PN Blangpidie Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Toko PIKA

Selain itu juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 627.568.400 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

“Harta benda akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas JPU

Sebelumnya diketahui, penyidik dari Kejari Abdya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi Toko PIKA senilai Rp1,3 miliar, kasus ini ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp309 juta.

Selain itu juga adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya telah dirugikan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

13 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

13 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

13 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago