Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017, Muhammad Zaini alias Bang M dan Mirza Bin Ramli kini berstatus sebagai tahanan Kota.
Kasi Pidsus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Koharuddin mengatakan bahwa peralihan terdakwa dari rumah tahanan menjadi tahanan kota ini mulai 10 November 2022 hingga 1 Januari 2023.
“Untuk syaratnya itu kedua terdakwa tidak bisa keluar dari Banda Aceh, kami minta teman-teman media juga memantaunya,” ujar Koharuddin, Jum’at (11/11/2023).
Baca Juga: Perkara Korupsi Tsunami Cup 2017 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Status menjadi tahanan kota tersebut, sambung Koharuddin, berdasarkan keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan kedua terdakwa dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan juga untuk mempermudah terdakwa melakukan sidang karena tidak perlu penjemputan lagi.
Sementara itu Kuasa hukum Mirza, Zulfikar mengatakan bahwa ada penjamin dari peralihan status tahanan menjadi tahanan kota, yaitu istri dan adik kandung terdakwa.
Baca Juga: Irwandi Yusuf Bersama Steffy Burase Hadir Saksikan Sidang Zaini Yusuf
“Untuk jaminannya itu istri sama adik kandung terdakwa, yang kita harapkan dengan ini sidang akan lebih lancar,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar