Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Mesjid Al-Falah Kota Sigli, Kamis (27/1/2022) siang.
Analisaaceh.com, Sigli | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi dua orang terpidana perkara Maisir dengan hukuman cambuk depan umum di halaman Mesjid Al-Falah Kota Sigli, Kamis (27/1/2022) siang.
Kedua terpidana tersebut yakni Adnan Bin Hasyem dalam perkara Jarimah Maisir (Togel) dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 35 kali dan Abdul Qadir Bin M. Qasem perkara Jarimah Maisir (High Domino) dengan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Plh Kajari Pidie, Fauzi, SH mengatakan, dilaksanakannya hukuman itu setelah adanya putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 53/JN/2021/MS.Sgi tanggal 16 Desember 2021 dan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 02/JN/2022/MS.Aceh tanggal 18 Januari 2022.
“Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk dengan dikurangi masa penahanan,” ujarnya.
Pelaksanaan hukum cambuk tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor dibantu oleh hakim pengawas serta sejumlah anggota dari Satpol PP/WH.
“Dari Satpol PP/WH sebanyak sepuluh orang dan dua orang tenaga kesehatan juga ikut hadir,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…
Komentar