Analisaaceh.com, Sigli | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi dua orang terpidana perkara Maisir dengan hukuman cambuk depan umum di halaman Mesjid Al-Falah Kota Sigli, Kamis (27/1/2022) siang.
Kedua terpidana tersebut yakni Adnan Bin Hasyem dalam perkara Jarimah Maisir (Togel) dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 35 kali dan Abdul Qadir Bin M. Qasem perkara Jarimah Maisir (High Domino) dengan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Plh Kajari Pidie, Fauzi, SH mengatakan, dilaksanakannya hukuman itu setelah adanya putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 53/JN/2021/MS.Sgi tanggal 16 Desember 2021 dan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 02/JN/2022/MS.Aceh tanggal 18 Januari 2022.
“Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk dengan dikurangi masa penahanan,” ujarnya.
Pelaksanaan hukum cambuk tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor dibantu oleh hakim pengawas serta sejumlah anggota dari Satpol PP/WH.
“Dari Satpol PP/WH sebanyak sepuluh orang dan dua orang tenaga kesehatan juga ikut hadir,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar