Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Mesjid Al-Falah Kota Sigli, Kamis (27/1/2022) siang.
Analisaaceh.com, Sigli | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi dua orang terpidana perkara Maisir dengan hukuman cambuk depan umum di halaman Mesjid Al-Falah Kota Sigli, Kamis (27/1/2022) siang.
Kedua terpidana tersebut yakni Adnan Bin Hasyem dalam perkara Jarimah Maisir (Togel) dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 35 kali dan Abdul Qadir Bin M. Qasem perkara Jarimah Maisir (High Domino) dengan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Plh Kajari Pidie, Fauzi, SH mengatakan, dilaksanakannya hukuman itu setelah adanya putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 53/JN/2021/MS.Sgi tanggal 16 Desember 2021 dan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 02/JN/2022/MS.Aceh tanggal 18 Januari 2022.
“Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk dengan dikurangi masa penahanan,” ujarnya.
Pelaksanaan hukum cambuk tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor dibantu oleh hakim pengawas serta sejumlah anggota dari Satpol PP/WH.
“Dari Satpol PP/WH sebanyak sepuluh orang dan dua orang tenaga kesehatan juga ikut hadir,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…
Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Komentar