Categories: HukumNEWS

Dua Tersangka Pelanggar Prokes di Cafe New Soho Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua tersangka pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Cafe New Soho, Banda Aceh, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh personel Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (29/7/2021).

Gun sebagai owner dan MFM selaku Ketua panitia pelaksana telah mencukupi bukti dan unsur terkait kasus “Joget Heboh” berdalih penggalangan dana bantuan korban banjir di NTT dengan mengundang massa.

Penyerahan kedua tersangka tersebut terkait Tindak Pidana Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang menyebabkan kerumunan massal yang terjadi di Csafe New Soho, Rabu (23/4) malam silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Cittra Yudha, SIK mengatakan, kedua tersangka melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan massa di Cafe New Soho beberapa waktu lalu telah diterima oleh JPU Sakafa Guraba, SH, MH di ruang kerjanya.

“Kasus tersebut sudah P-21 dan sudah dilaksanakan tahap-II oleh penyidik Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh,” sebut Kasatreskrim.

Kemudian, AKP Ryan menjelaskan penyerahan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam hal tindak pidana Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI tahun 1984 tentang wabah penyakit dan Pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LPA / 85 / IV / RES.5.7 / 2021 / Sat Reskrim, tanggal 22 April 2021, atas nama tersangka dan barang bukti.

“Jadi, kita tidak menyerahkan tersangka saja, namun disertai dengan berbagai barang bukti seperti Spanduk, Surat Permohonan Izin dari Café New Soho, dan berbagai alat musik,” jelasnya.

Gun dan MFM dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomo 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago