Categories: HukumNEWS

Dua Tersangka Pelanggar Prokes di Cafe New Soho Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua tersangka pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Cafe New Soho, Banda Aceh, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh personel Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (29/7/2021).

Gun sebagai owner dan MFM selaku Ketua panitia pelaksana telah mencukupi bukti dan unsur terkait kasus “Joget Heboh” berdalih penggalangan dana bantuan korban banjir di NTT dengan mengundang massa.

Penyerahan kedua tersangka tersebut terkait Tindak Pidana Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang menyebabkan kerumunan massal yang terjadi di Csafe New Soho, Rabu (23/4) malam silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Cittra Yudha, SIK mengatakan, kedua tersangka melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan massa di Cafe New Soho beberapa waktu lalu telah diterima oleh JPU Sakafa Guraba, SH, MH di ruang kerjanya.

“Kasus tersebut sudah P-21 dan sudah dilaksanakan tahap-II oleh penyidik Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh,” sebut Kasatreskrim.

Kemudian, AKP Ryan menjelaskan penyerahan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam hal tindak pidana Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI tahun 1984 tentang wabah penyakit dan Pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LPA / 85 / IV / RES.5.7 / 2021 / Sat Reskrim, tanggal 22 April 2021, atas nama tersangka dan barang bukti.

“Jadi, kita tidak menyerahkan tersangka saja, namun disertai dengan berbagai barang bukti seperti Spanduk, Surat Permohonan Izin dari Café New Soho, dan berbagai alat musik,” jelasnya.

Gun dan MFM dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomo 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Harga Anjlok Hingga Sepi Pembeli, Nelayan Lampulo Terpaksa Buang Ikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo tergolong murah, sehingga…

20 jam ago

KIP Langsa Tetapkan Perolehan Kursi Calon DPRK Terpilih

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25…

20 jam ago

Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Dalam Kamar Mandi Masjid di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Warga di sekitar Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota…

24 jam ago

LPSE Error, KAPPRA Lakukan Protes di Depan Kantor Gubernur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa dari Kesatuan Aksi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melakukan protes…

24 jam ago

Safaruddin: Prabowo Janji Kembalikan Otsus Aceh 2 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua DPRA dari Gerindra, Dr Safaruddin menyampaikan bahwa Presiden RI…

1 hari ago

Residivis Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu 1 Kg

Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JH (41) warga Gampong…

1 hari ago