Categories: HukumNEWS

Dua Wanita Mengaku Dirampok di Kebun Sawit Cot Girek, Polisi Lakukan Penyelidikan

Analisaaceh.com, Lhoksukon – Dua warga Kabupaten Aceh Utara mengaku dirampok oleh orang tak dikenal di kawasan perkebunan kelapa sawit Gampong Alue Seumambu Kecamatan Cot Girek. Polisi lakukan serangkaian penyelidikan.

Korban yaitu Mutmainnah (22) warga Gampong Blang Pala Kecamatan Bando Baro dan Rahma Dewi (22), warga Gampong Alue Euntok. Kecamatan Matangkuli. Korban mengaku dirampok saat melintas di kawasan tersebut,  Selasa siang, 10 Nopember 2020.

Datang melapor ke kantor Polsek Cot Girek, dua wanita korban perampokan itu mengaku menyerahkan uang tunai sejumlah Rp50 juta kepada pelaku, namun pelaku hanya mengambil Rp20 juta saja.

Diketahui korban dalam kasus ini bekerja di PT Permodalan Nasional Madani PNM (Persero) yang berkantor di Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Suherman menyampaikan pihaknya membenarkan telah mene rima laporan terkait perampokan tersebut dan saat masih melakukan penyelidikan.

“Korban mengaku saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintas di areal kebun sawit, tiba-tiba dikejutkan oleh pelaku yang keluar dari balik pohon sawit hingga korban ini terjatuh,” ujar Ipda Suherman, Kamis (12/11/2020).

Begitu korban terjatuh, Kapolsek menambahkan, pelaku yang memakai helm dan membawa senjata tajam sejenis celurit, menyuruh kedua korban untuk menaiki kembali motor mereka dan pelaku ikut membonceng diatas sepeda motor dan meminta korban berjalan ke tengah perkebunan.

Di tengah kebun sawit, lantas pelaku meminta korban mematikan handphone mereka, kemudian meminta korban Mutmainnah memasukkan uang Rp50 juta ke kantong plastik.

“Dari uang Rp50 juta ini, pelaku hanya mengambil Rp. 20 juta saja, sisanya dikembalikan pada korban,” ujar Ipda Suherman.

Pada petugas, korban juga mengaku bahwasanya pelaku sempat mengatakan dirinya adalah suruhan saingan pimpinan tempat korban bekerja yang diminta untuk membunuh kedua korban, namun disebutkan pelaku hanya mengambil uang saja lalu menyuruh kedua korban pergi.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas laporan ini,” pungkas Ipda Suherman.

Sumber : tribratanewsacehutara.com

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago