Categories: NEWS

Dugaan Korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian Abdya Rugikan Negara Capai Rp695 Juta

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Heru Widjatmiko menyebutkan kerugian negara atas dugaan korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya mencapai Rp 695 juta lebih.

Heru menjelaskan bahwa negara tersebut bisa saja bertambah dengan adanya kerusakan 39 unit traktor 4 WD dan 19 Unit Harvester Combine berdasarkan hasil pengamatan, penelitian lapangan, pengecekan komponen utama oleh tim penyidik jaksa bersama ahli teknik mesin yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu di BBU Alue Penawa, Kecamatan Babahrot.

“Jadi, kerugian keuangan negara kita ketahui setelah ekspos oleh tim jaksa penyidik bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Aceh, adapun hasil kerugian menurut tim jaksa penyidik kurang lebih senilai Rp 695 juta lebih,” ungkap Heru Widjatmiko, Rabu (1/11/2023).

Atas perbuatannya, sebut Heru, kesatu tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor; 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, kata Heru, Pasal 10 huruf a dan b Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie,” pungkasnya.

Diberikan sebelumnya, Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) kabupaten setempat, Rabu (1/11/2023).

Kejari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, penetapan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-. 226/L.1.28/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Kemudian, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie untuk keperluan penyidikan pihak Kejari.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Keuchik Alue Pisang Bantah Teken Rekomendasi Izin Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

12 jam ago

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Dituntut 200 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdullah (55), seorang ayah kandung yang…

12 jam ago

Forum Keuchik Abdya Sepakat Tolak Tambang PT AMP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan tegas…

12 jam ago

9 Pelanggar Qanun Dicambuk, 5 Terjerat Kasus Judi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar…

12 jam ago

DPRK Abdya Gelar RDP Bahas Tambang Kuala Batee

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya menggelar rapat dengar pendapat…

12 jam ago

Ambulans Tak Ada, Pasien Anak Katarak ke Banda Aceh Naik Motor

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pasien anak penderita katarak bernama Hasnibar (6) warga Gampong Kapa Sesak…

1 hari ago