Categories: NEWS

Dugaan Korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian Abdya Rugikan Negara Capai Rp695 Juta

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Heru Widjatmiko menyebutkan kerugian negara atas dugaan korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya mencapai Rp 695 juta lebih.

Heru menjelaskan bahwa negara tersebut bisa saja bertambah dengan adanya kerusakan 39 unit traktor 4 WD dan 19 Unit Harvester Combine berdasarkan hasil pengamatan, penelitian lapangan, pengecekan komponen utama oleh tim penyidik jaksa bersama ahli teknik mesin yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu di BBU Alue Penawa, Kecamatan Babahrot.

“Jadi, kerugian keuangan negara kita ketahui setelah ekspos oleh tim jaksa penyidik bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Aceh, adapun hasil kerugian menurut tim jaksa penyidik kurang lebih senilai Rp 695 juta lebih,” ungkap Heru Widjatmiko, Rabu (1/11/2023).

Atas perbuatannya, sebut Heru, kesatu tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor; 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, kata Heru, Pasal 10 huruf a dan b Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie,” pungkasnya.

Diberikan sebelumnya, Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) kabupaten setempat, Rabu (1/11/2023).

Kejari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, penetapan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-. 226/L.1.28/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Kemudian, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie untuk keperluan penyidikan pihak Kejari.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

14 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

15 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

15 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

15 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

15 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

19 jam ago