Categories: NEWS

Dugaan Korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian Abdya Rugikan Negara Capai Rp695 Juta

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Heru Widjatmiko menyebutkan kerugian negara atas dugaan korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya mencapai Rp 695 juta lebih.

Heru menjelaskan bahwa negara tersebut bisa saja bertambah dengan adanya kerusakan 39 unit traktor 4 WD dan 19 Unit Harvester Combine berdasarkan hasil pengamatan, penelitian lapangan, pengecekan komponen utama oleh tim penyidik jaksa bersama ahli teknik mesin yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu di BBU Alue Penawa, Kecamatan Babahrot.

“Jadi, kerugian keuangan negara kita ketahui setelah ekspos oleh tim jaksa penyidik bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Aceh, adapun hasil kerugian menurut tim jaksa penyidik kurang lebih senilai Rp 695 juta lebih,” ungkap Heru Widjatmiko, Rabu (1/11/2023).

Atas perbuatannya, sebut Heru, kesatu tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor; 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, kata Heru, Pasal 10 huruf a dan b Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie,” pungkasnya.

Diberikan sebelumnya, Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) kabupaten setempat, Rabu (1/11/2023).

Kejari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, penetapan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-. 226/L.1.28/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Kemudian, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie untuk keperluan penyidikan pihak Kejari.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Plt Sekda Aceh Utara Ajak Ormas dan Jurnalis Terlibat dalam Evakuasi Korban Banjir

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…

3 hari ago

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Aceh 80 Orang, Bukan 400

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…

3 hari ago

Stok Telur di Banda Aceh Habis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…

4 hari ago

Harga Pangan Melonjak di Aceh, Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…

4 hari ago

Golkar Aceh Perkuat Perempuan Lewat Pelatihan Politik dan Public Speaking

Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…

4 hari ago

Kuota LPG Subsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman Hingga Akhir Tahun

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…

5 hari ago