Tim penyidik Kejari Abdya saat melakukan konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) kabupaten setempat, Rabu (1/11/2023). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Heru Widjatmiko menyebutkan kerugian negara atas dugaan korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya mencapai Rp 695 juta lebih.
Heru menjelaskan bahwa negara tersebut bisa saja bertambah dengan adanya kerusakan 39 unit traktor 4 WD dan 19 Unit Harvester Combine berdasarkan hasil pengamatan, penelitian lapangan, pengecekan komponen utama oleh tim penyidik jaksa bersama ahli teknik mesin yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu di BBU Alue Penawa, Kecamatan Babahrot.
“Jadi, kerugian keuangan negara kita ketahui setelah ekspos oleh tim jaksa penyidik bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Aceh, adapun hasil kerugian menurut tim jaksa penyidik kurang lebih senilai Rp 695 juta lebih,” ungkap Heru Widjatmiko, Rabu (1/11/2023).
Atas perbuatannya, sebut Heru, kesatu tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor; 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, kata Heru, Pasal 10 huruf a dan b Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie,” pungkasnya.
Diberikan sebelumnya, Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) kabupaten setempat, Rabu (1/11/2023).
Kejari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, penetapan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-. 226/L.1.28/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Kemudian, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie untuk keperluan penyidikan pihak Kejari.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…
Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…
Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mencatat sejarah baru setelah melaju…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Tim Dia-Bencana (Diabetes Bencana) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar edukasi kesehatan…
Komentar