Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Geuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon Aceh Utara

Para tersangka dugaan korupsi dana desa Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara.

Ketiga tersangka yakni AL selaku Geuchik Gampong Blang Talon, EW selaku Bendahara Gampong Tahun Anggaran 2016 – 2018 dan AU Bendahara Gampong Tahun Anggaran 2019.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi tersebut dari Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

“Para tersangka diduga telah melakukan korupsi terhadap pengelolaan dana Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp442 juta lebih berdasarkan dari perhitungan Inspektorat Aceh Utara,” ujar Arif Kadarman.

Arif menjelaskan bahwa para tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejari Aceh Utara selama 20 hari.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka

Para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTerpidana Penelantaran Keluarga Asal Nagan Raya Ditangkap Jaksa di Banda Aceh
Artikulli tjetërPolisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara