Categories: NEWS

Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Geuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara.

Ketiga tersangka yakni AL selaku Geuchik Gampong Blang Talon, EW selaku Bendahara Gampong Tahun Anggaran 2016 – 2018 dan AU Bendahara Gampong Tahun Anggaran 2019.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi tersebut dari Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

“Para tersangka diduga telah melakukan korupsi terhadap pengelolaan dana Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp442 juta lebih berdasarkan dari perhitungan Inspektorat Aceh Utara,” ujar Arif Kadarman.

Arif menjelaskan bahwa para tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejari Aceh Utara selama 20 hari.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka

Para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

1 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

1 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago