Categories: NEWS

Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Geuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara.

Ketiga tersangka yakni AL selaku Geuchik Gampong Blang Talon, EW selaku Bendahara Gampong Tahun Anggaran 2016 – 2018 dan AU Bendahara Gampong Tahun Anggaran 2019.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi tersebut dari Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

“Para tersangka diduga telah melakukan korupsi terhadap pengelolaan dana Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp442 juta lebih berdasarkan dari perhitungan Inspektorat Aceh Utara,” ujar Arif Kadarman.

Arif menjelaskan bahwa para tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejari Aceh Utara selama 20 hari.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka

Para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Bangkit Pascabanjir, Lahan Pidie Jaya Berhasil Panen Bawang Merah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…

2 hari ago

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis Dua Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…

2 hari ago

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Rumah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…

3 hari ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 898 Mayam Emas ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…

3 hari ago

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…

3 hari ago

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

4 hari ago