Categories: HukumNEWS

Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menggeledah kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong.

Dalam penggeledahan pada Senin (11/10) tersebut, tim penyidik menyita 14 eksamplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Aceh.

Pada saat penggeledahan, petugas turut didampingi oleh oleh Sekretaris Dinas Pengairan, Rasmalina.

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten setempat pada Jum’at (8/10). Salah satunya adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aceh.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kadis Perkim Aceh Ditahan

Ketiga tersangka masing-masing berinisial inisial MZ (55) selaku KPA yang merupakan Kadis Perkim Aceh, TH (39) selaku PPTK dan YR (41) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Penyidik terhadap pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp.13,3 miliar.

“Para tersangka diduga melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3.

“Sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2,3 miliar,” kata Deddi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

5 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

5 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

7 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

9 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

9 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

13 jam ago