Categories: HukumNEWS

Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menggeledah kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong.

Dalam penggeledahan pada Senin (11/10) tersebut, tim penyidik menyita 14 eksamplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Aceh.

Pada saat penggeledahan, petugas turut didampingi oleh oleh Sekretaris Dinas Pengairan, Rasmalina.

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten setempat pada Jum’at (8/10). Salah satunya adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aceh.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kadis Perkim Aceh Ditahan

Ketiga tersangka masing-masing berinisial inisial MZ (55) selaku KPA yang merupakan Kadis Perkim Aceh, TH (39) selaku PPTK dan YR (41) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Penyidik terhadap pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp.13,3 miliar.

“Para tersangka diduga melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3.

“Sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2,3 miliar,” kata Deddi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

2 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

3 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

3 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

3 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

3 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

7 jam ago