Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Tersangka berinisial AS tersebut merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan yang dilakukan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.
“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sony Sanjaya, Rabu (3/11).
Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp.4,2 miliar.
“Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 milyar,” terangnya singkat.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar